METROPOLITAN - Kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Sampai-sampai artis Atiqah Hasiholan yang tak lain putri bungsu Ratna, ikut terseret dalam kasus sang ibunda. Atiqah dan Ratna sempat aktif dalam penggalangan untuk Danau Toba, beberapa bulan lalu. Namun, polisi menemukan adanya penyimpangan dalam penggalangan dana tersebut lantaran nomor rekening yang dipakai sama dengan yang digunakan Ratna untuk transaksi pembayaran operasi plastiknya pada Jumat (21/9/18) lalu. Akibatnya, Ratna pun dicekal polisi ke luar negeri. Tadi malam, Ratna Sarumpaet diamankan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "Kalau saya di Polresta Bandara ini memang menerima surat pencegahan. Benar sekarang sedang dalam proses pencegahan," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan, Kamis (4/10). Namun, Victor enggan menjelaskan lebih rinci terkait pencegahan Ratna dan dibawa ke mana ibunda dari Atiqah Hasiholan itu. "Kalau proses selanjutnya, penjelasannya dari penyidik Polda Metro," paparnya. Dari informasi yang dihimpun, Ratna rencananya akan terbang ke Chile. Kabarnya, dia akan menghadiri konferensi penulis naskah teater perempuan sedunia. Ratna diundang untuk memberikan pidato kebudayaan di acara pembukaan konferensi tersebut. Sementara itu, hasil penyelidikan polisi, Ratna menggunakan nomor rekening yang sama untuk transaksi sedot pipi Rp90 juta dan penggalangan dana Danau Toba. Pada 29 Juni 2018, putri Ratna, Atiqah Hasiholan, membuka pengumuman tentang penggalangan dana tersebut melalui akun Instagram miliknya. Pengumpulan dana itu dilakukan atas nama Ratna Sarumpaet Crisis Center dengan mencantumkan nomor rekening pribadi Ratna. "Ratna Sarumpaet Crisis Center besok akan pergi bertemu dengan keluarga yang ditinggalkan. Banyak dari mereka dengan status ekonomi kurang mampu. Yang ingin berbagi, silahkan kirimkan dana untuk bantuan keluarga2 korban ke rekening BCA 2721360727," tulis Atiqah di akun Instagramnya. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, jika terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial, Ratna dan Atiqah berpeluang dijerat dua pasal tindak pidana penggelapan. Di antaranya Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Kepala Subdit Perizinan Undian Kementerian Sosial di bawah Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS), Mika, menegaskan bahwa menggunakan rekening pribadi untuk menghimpun dana bantuan dilarang negara. "Nggak boleh pakai rekening pribadi. Itu ada aturannya," ucap Mika. Mika mengatakan, penggalangan dana yang dilakukan Atiqah dan Ratna seharusnya disalurkan melalui rekening atas nama RSCC. Ketentuannya bisa melalui rekening yayasan atau organisasi yang berbadan hukum. Jika hal itu tidak dilakukan, akan menyalahi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. "Semuanya kalau pribadi nggak boleh. Jadi nomor rekening itu semua harus nomor yayasan. Kalau nggak ada yayasan, ya kepanitiaan," tandasnya. (jp/feb/run)