berita-utama

Resmi Ditahan, Ditagih Kembalikan Duit Pemprov

Sabtu, 6 Oktober 2018 | 09:05 WIB

METROPOLITAN - Kasus hoaks Ratna Sarumpaet masih terus berla­njut. Sejak Jumat (5/10), polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks penganiayaan dirinya. Ratna yang telah berstatus tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus hoaks penganiayaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku sengaja menahan Ratna untuk kepentingtan penyelidikan. ”Alasannya adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbutan dan menghilangkan barang bukti,” kata Argo.­ Ia mengatakan, Ratna ditahan dalam 20 hari ke depan. Pena­hanan itu terhitung sejak tadi malam. ”Penyidik setelah mela­kukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” ujar Argo. Argo menuturkan, Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut. ”Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatan­gani,” bebernya. Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Polisi juga sempat meng­geledah rumah Ratna dan me­nyita barang bukti. ”Yang bersangkutan tadi malam kita tangkap kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilaku­kan pemeriksaan. Jadi setelah pemeriksaan karena kita mau melakukan penggeledahan, pe­meriksaan dihentikan semen­tara. Setelah itu setelah peng­geledahan rumahnya, kita kan menemukan hasil penggeleda­han ada laptop kemudian ada buku agenda, ada flashdisk ke­mudian ada baju yang digunakan,” papar Argo. Ratna kembali menjalani pe­meriksaan lanjutan pada sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Met­ro Jaya. Tak sampai di situ, Ratna juga ditagih uang konferensi yang tak jadi dihadirinya. Yakni acara Women Playwrights Internatio­nal Conference 2018 di Santiago, Chile. Namun, ia gagal berangkat karena keburu ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta ses­aat sebelum take off. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Muhammad Mawardi menya­takan uang yang diberikan Pem­prov DKI untuk Ratna harus dikembalikan. ”Oh iya, kalau tidak jadi berangkat, (uang, red) harus dikembalikan,” kata Mu­hammad Mawardi di Balai Kota, Jumat (5/10). Jumlah yang harus dikembalikan Ratna tak diketahui pasti. Hanya perinciannya adalah tiket, ako­modasi dan uang saku Rp70 juta. Mawardi mengatakan bahwa soal besaran yang harus dikem­balikan akan dihitung Biro Admi­nistrasi. Dana dari APBD tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan. ”Mungkin ada yang telah di­pakai dan mungkin, misalnya dia sudah beli tiket, kan nanti ada hitung-hitungannya. Nanti Biro Administrasi (yang men­ghitung) berapa besaran yang harus (dikembalikan). Kan ada dari airline-nya ketika ada pem­batalan,” terangnya. Mawardi menuturkan, perja­lanan dinas diatur dalam Kepu­tusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Dalam aturan tersebut diatur secara rinci be­saran tiket hingga uang harian. ”Batas (pengembalian, red) ter­gantung airline-nya, kapan akan mengembalikan uang itu,” jelas Mawardi. (de/feb/run)

Tags

Terkini