METROPOLITAN - Horeee... Kini bagi Anda yang mengetahui tindak pidana korupsi dan melaporkannya, bakal mendapatkan uang Rp200 juta. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghar gaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018. ”Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi Pasal 13 Ayat 1 PP tersebut. Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan. Berikut bunyi pasal 17: (1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan. (4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kendati demikian, syarat agar pelapor mendapat penghargaan adalah laporannya terlebih dulu harus dinilai penegak hukum untuk melihat tingkat kebenarannya. Penilaian tersebut dilakukan setelah kasus yang dilaporkan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan hadirnya PP tersebut, membuat sejumlah aktivis antikorupsi angkat bicara. Tak terkecuali aktivis antikorupsi dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai peraturan itu tidak perlu. ”Itu tidak membangun sistem antikorupsi. Ini bukan republik sayembara,” beber Feri. Feri menyampaikan sejatinya peraturan itu tidak perlu. Ia khawatir malahan hanya jadi ajang pencitraan. ”Presiden harusnya memfokuskan kepada upaya pemberantasan korupsi. Kebijakan antikorupsi yang lebih penting mestinya dilakukan seperti menuntaskan kasus Novel Baswedan,” urainya. Yang harus dicamkan baik-baik pemerintahan Jokowi, pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan. ”Peraturan penting dalam mendukung pemberantasan korupsi, tapi jangan sampai peraturan hanya untuk seremonial antikorupsi semata,” tutupnya. (dtk/mam/run)