berita-utama

Polisi: Ibunya juga Tersangka

Kamis, 18 Oktober 2018 | 09:33 WIB

METROPOLITAN - Kasus kematian BIB, balita berusia tiga tahun yang di­siksa hingga tewas oleh Gian Gunawan alias Dion (28), pacar dari ibu korban, di bilangan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Selasa (16/10) lalu, terus bergulir. Bahkan, sehari setelah pengungkapan kasus dan pengembangan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan ibu korban sebagai tersangka, kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya membenarkan hal tersebut. Saat dihubungi Metropoli­tan, mantan Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota itu mengatakan, sang ibu ditetapkan sebagai tersangka setelah dari penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengum­pulkan keterangan dari sejumlah saksi. Namun, pihaknya ­enggan membeberkan identitas sang ibu dengan alasan tahapan penyelidikan masih berlanjut.

“Dia (si ibu, red) juga kami te­tapkan sebagai tersangka. Sebab pada saat kejadian, termasuk selama sebulan itu, dia tahu si cowoknya itu melakukan penyiksaan, baik mencubit atau memukul korban namun mela­kukan pembiaran. Nah, itu yang jadi alasan penetapan tersang­kanya,” kata Agah via telepon, kemarin.

Dari keterangan yang dihimpun, memang sang ibu tidak terbuk­ti melakukan pemukulan atau penyiksaan terhadap korban. Namun dengan adanya fakta dia mengetahui kejadian tapi malah melakukan pembiaran, itu dise­butnya termasuk pasal yang menjerat si ibu menjadi tersang­ka. “Pasal yang dikenakan sama, ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya.

Selain itu, tutur Agah, pihaknya juga tengah melakukan tes urine dan kejiwaan terhadap ibu dan Dion yang melakukan pembunu­han terhadap BIB pada Minggu (14/10) lalu di tempat kos bilangan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara itu. “Bisa jadi ada pengaruh narkoba, miras atau yang lainnya. Sebab yang satu dengan kejam menyiksa balita, nah si ibu ini malah membiarkan walaupun dia tahu. Ini masih peng­embangan. Dari hasil tes urine dan kejiwaan, baru bisa ketahaun,” paparnya.

Sebelumnya, deretan rumah kos di bilangan Kelurahan Ban­tarjati, Kecamatan Bogor Utara, jadi saksi bisu perbuatan keji penyiksaan balita BIB. Adalah Gian Gunawan alias Dion, pela­ku yang tega menghabisi nyawa bocah yang tak lain anak paca­ranya sendiri. Sejak September 2018, bocah tiga tahun itu jadi bulan-bulanan penyiksaan Dion yang selama ini kumpul kebo dengan ibu korban. Sampai-sampai tubuh mungilnya tak sanggup menahan sakit hingga BIB mengembuskan napas ter­akhirnya dengan kondisi menge­naskan.

Dua bulan sudah Dion me­madu kasih tanpa ikatan perni­kahan dengan ibu korban. Ru­panya, hubungan itu membawa petaka bagi darah daging pacar pelaku yang akhirnya tewas di­siksa Dion. Setiap harinya, tubuh BIB habis dianiaya. Sebab, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online itu sering men­cubit, memukul dan menampar BIB. Puncaknya saat Minggu (14/10) dini hari. Ketika itu, kor­ban yang tengah tidur dibangun­kan pelaku dengan menarik telinganya, lalu diguyur air di kamar mandi. Tak sampai di situ, korban pun dipukuli perutnya hingga tak sadarkan diri.

Saat itu pula, korban dibawa ke RS Azra di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Ming­gu (14/10). Namun, nyawa BIB tak bisa diselamatkan. Semen­tara Dion sempat kabur ke Ja­karta, sebelum akhirnya berha­sil diringkus petugas Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota di Bekasi, Selasa (16/10) sekitar pukul 03:00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya men­gatakan, dari keterangan pelaku dan tujuh saksi, pelaku sudah melakukan penyiksaan sejak sebulan lalu karena kesal dengan sang bayi yang dinilai rewel dan sulit diatur. Puncak kekesalan Dion terjadi saat Minggu (14/10) dini hari. Korban yang tengah tidur dibangunkan pelaku dengan menarik telinganya lalu diguyur di kamar mandi. “Korban juga mengalami pemukulan di perut saat korban itu ngompol,” kata Ulung.

Bahkan, tutur Ulung, setiap korban menangis malam itu, pelaku membekap mulut korban dan dicubit pada bagian perut serta dada korban. Setelah itu, pelaku pergi dan meninggalkan pacar serta anaknya itu. “Ter­sangka dengan ibu korban sudah dua bulan tinggal bersama di rumah kos setelah sepuluh hari menjalin PDKT (pendekatan, red),” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan se­mentara, jelasnya, ada luka dalam dan gumpalan darah di rongga perut sehingga usus korban putus. Selain itu, tampak dari kulit korban ada lebam di perut, dada, pipi kanan kiri dan kepala bagian belakang. “Namun hasil autopsi belum keluar. Bisa jadi apakah itu penyebab si anak meningal dunia,” ucap­nya.

Terpisah, Kepala Dinas Pember­dayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP­PA) Kota Bogor Artiana Yanar Anggraini menjelaskan, untuk kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) hingga Agustus 2018 ber­jumlah 32 kasus. Namun, baru satu kasus yang sampai menyebab­kan kematian terhadap korban anak. “Ini yang pertama tahun ini. Sedangkan pada 2017 ada 33 ka­sus. Tidak ada yang sampai me­ninggal. Hukum seberat-seberat­nya terhadap pelaku ini karena sudah sangat kelewat batas,” pungkasnya. (ryn/c/feb/run)

Tags

Terkini