METROPOLITAN - Kasus kematian BIB, balita berusia tiga tahun yang disiksa hingga tewas oleh Gian Gunawan alias Dion (28), pacar dari ibu korban, di bilangan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Selasa (16/10) lalu, terus bergulir. Bahkan, sehari setelah pengungkapan kasus dan pengembangan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan ibu korban sebagai tersangka, kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya membenarkan hal tersebut. Saat dihubungi Metropolitan, mantan Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota itu mengatakan, sang ibu ditetapkan sebagai tersangka setelah dari penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Namun, pihaknya enggan membeberkan identitas sang ibu dengan alasan tahapan penyelidikan masih berlanjut.
“Dia (si ibu, red) juga kami tetapkan sebagai tersangka. Sebab pada saat kejadian, termasuk selama sebulan itu, dia tahu si cowoknya itu melakukan penyiksaan, baik mencubit atau memukul korban namun melakukan pembiaran. Nah, itu yang jadi alasan penetapan tersangkanya,” kata Agah via telepon, kemarin.
Dari keterangan yang dihimpun, memang sang ibu tidak terbukti melakukan pemukulan atau penyiksaan terhadap korban. Namun dengan adanya fakta dia mengetahui kejadian tapi malah melakukan pembiaran, itu disebutnya termasuk pasal yang menjerat si ibu menjadi tersangka. “Pasal yang dikenakan sama, ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Selain itu, tutur Agah, pihaknya juga tengah melakukan tes urine dan kejiwaan terhadap ibu dan Dion yang melakukan pembunuhan terhadap BIB pada Minggu (14/10) lalu di tempat kos bilangan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara itu. “Bisa jadi ada pengaruh narkoba, miras atau yang lainnya. Sebab yang satu dengan kejam menyiksa balita, nah si ibu ini malah membiarkan walaupun dia tahu. Ini masih pengembangan. Dari hasil tes urine dan kejiwaan, baru bisa ketahaun,” paparnya.
Sebelumnya, deretan rumah kos di bilangan Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, jadi saksi bisu perbuatan keji penyiksaan balita BIB. Adalah Gian Gunawan alias Dion, pelaku yang tega menghabisi nyawa bocah yang tak lain anak pacaranya sendiri. Sejak September 2018, bocah tiga tahun itu jadi bulan-bulanan penyiksaan Dion yang selama ini kumpul kebo dengan ibu korban. Sampai-sampai tubuh mungilnya tak sanggup menahan sakit hingga BIB mengembuskan napas terakhirnya dengan kondisi mengenaskan.
Dua bulan sudah Dion memadu kasih tanpa ikatan pernikahan dengan ibu korban. Rupanya, hubungan itu membawa petaka bagi darah daging pacar pelaku yang akhirnya tewas disiksa Dion. Setiap harinya, tubuh BIB habis dianiaya. Sebab, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online itu sering mencubit, memukul dan menampar BIB. Puncaknya saat Minggu (14/10) dini hari. Ketika itu, korban yang tengah tidur dibangunkan pelaku dengan menarik telinganya, lalu diguyur air di kamar mandi. Tak sampai di situ, korban pun dipukuli perutnya hingga tak sadarkan diri.
Saat itu pula, korban dibawa ke RS Azra di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Minggu (14/10). Namun, nyawa BIB tak bisa diselamatkan. Sementara Dion sempat kabur ke Jakarta, sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota di Bekasi, Selasa (16/10) sekitar pukul 03:00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari keterangan pelaku dan tujuh saksi, pelaku sudah melakukan penyiksaan sejak sebulan lalu karena kesal dengan sang bayi yang dinilai rewel dan sulit diatur. Puncak kekesalan Dion terjadi saat Minggu (14/10) dini hari. Korban yang tengah tidur dibangunkan pelaku dengan menarik telinganya lalu diguyur di kamar mandi. “Korban juga mengalami pemukulan di perut saat korban itu ngompol,” kata Ulung.
Bahkan, tutur Ulung, setiap korban menangis malam itu, pelaku membekap mulut korban dan dicubit pada bagian perut serta dada korban. Setelah itu, pelaku pergi dan meninggalkan pacar serta anaknya itu. “Tersangka dengan ibu korban sudah dua bulan tinggal bersama di rumah kos setelah sepuluh hari menjalin PDKT (pendekatan, red),” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, jelasnya, ada luka dalam dan gumpalan darah di rongga perut sehingga usus korban putus. Selain itu, tampak dari kulit korban ada lebam di perut, dada, pipi kanan kiri dan kepala bagian belakang. “Namun hasil autopsi belum keluar. Bisa jadi apakah itu penyebab si anak meningal dunia,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Bogor Artiana Yanar Anggraini menjelaskan, untuk kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) hingga Agustus 2018 berjumlah 32 kasus. Namun, baru satu kasus yang sampai menyebabkan kematian terhadap korban anak. “Ini yang pertama tahun ini. Sedangkan pada 2017 ada 33 kasus. Tidak ada yang sampai meninggal. Hukum seberat-seberatnya terhadap pelaku ini karena sudah sangat kelewat batas,” pungkasnya. (ryn/c/feb/run)