berita-utama

Pengedar Obat Keras Dibekuk Unit Reskrim Polsek Nanggung

Jumat, 19 Oktober 2018 | 08:57 WIB

METROPOLITAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Nanggung berhasil menangkap satu pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCL, Tramadol polos, Trihexyphenidyl dan Hexymer di sebuah toko yang berlo­kasi di Kampung Legok­jambu, RT 01/05, Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Rabu (17/10) sekitar pukul 15:00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Nanggung Iptu Azi Lesmana mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dengan banyaknya obat yang beredar di kalangan anak sekolah dan di­duga pejualan obat diedarkan tanpa izin serta tidak adanya resep dokter. ”Dengan adanya laporan ma­syarakat kami dari Tim Unit Re­skrim Polsek Nanggung langsung melakukan penyelidikan kepada salah satu toko yang dicurigai adanya penjualan obat-obatan terlarang yang juga tidak disertai izin resep dokter,” katanya ke­pada wartawan, kemarin. Azi menerangkan, dengan ha­sil pemeriksaan yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Nanggung, pihaknya menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang yang tidak dilengkapi resep dokter dan izin edar. ”Kami langsung melakukan penangkapan terhadap seseo­rang pemilik toko yang diduga menjual obat terlarang tanpa izin yang tidak disertai resep dokter, dengan barang bukti ditemukan obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter,” terangnya. Pelaku berinisal ZN (32) ini merupakan asli Warga Dusun Blangleumak, Desa Payaawe, Kecamatan Idituning, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku mengedar­kan obat-obatan terlarang ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, juga tidak memiliki ahli dalam praktik farmasi. Pelaku dibekuk di sebuah toko di Desa Kalongliud berikut se­jumlah barang bukti sebanyak 408 pil Tramadol, Hexymer, Tri­hexyphenidyl dan sejumlah uang sebanyak Rp96.000. “Akibat perbuatannya itu, pela­ku kami amankan di Mapolsek Nanggung untuk dilakukan peng­embangan serta penyelidikan. Pelaku akan dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 jo Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tegasnya. (kmg/c/feb/run)

Tags

Terkini