METROPOLITAN - Konflik panas antara pedangdut Dewi Persik dengan keponakannya, Rosa Meldianti, masih berlangsung. Wanita yang akrab disapa Depe itu resmi menyeret keponakannya ke Polda Metro Jaya bersama sang suami, Angga Wijaya, dan pengacaranya, Hot man Paris. ”Sudah (laporan) LP nomor 6026 tanggal 5 November 2018,” ujar Hotman Paris. Pelapornya Dewi Muria Agung alias Dewi Persi, terlapornya dua orang, yang satu inisial RM yang katanya penyanyi dangdut dan satu lagi inisial DS dari manajemen artis,” kata Hotman Paris usai menemani Depe melapor. ”Yang dilaporin ada tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama, yaitu dugaan pencemaran nama baik. Yang dilaporkan pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310 dan pasal 311 pencemaran nama baik. Jadi, pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP pelaporan atas pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui ITE,” lanjutnya. Saat ditanya apakah Depe ingin berdamai dengan keponakannya, dengan tegas dia mengatakan, ”Tidak.” Meski demikian, Depe tidak ada niat untuk memenjarakan Meldi. Dia mengaku hanya ingin memberi pelajaran pada keponakannya tersebut. ”Nggak ada ceritanya niat memenjarakan saudara kandung tuh nggak ada. Cuma memberikan pelajaran. Ya biar nggak sembarangan, jangan menghalalkan segala cara. Kalau mau jadi artis, kalau contohnya kayak begini, yang ada akan dicontoh oleh generasi yang lain. Jadi artis gampang banget, tinggal colek saja para senior-senior atau colek saja Bang Hotman Paris,” ucapnya dengan Hotman dan Angga di sisinya. Dewi Persik punya alasan lain selain memberi pelajaran pada keponakannya itu. Penyanyi berusia 32 tahun itu mengaku sakit hati dengan kelakuan Meldi di media sosial yang diduga mengucapkan kata-kata tidak menyenangkan yang ditujukan padanya. ”Ini (Meldi) merasanya kan, ’Gue nggak bakal diapa-apain ini’. Dia merasa saya tidak akan melaporkan dan memenjarakan, perasaan mereka seperti itu. Makanya, ikutin sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Depe.(feb/run)