berita-utama

Warga Tagih Ganti Rugi Rp 1,23 M Duitnya Sudah Ada di PN Bogor, Tapi...

Jumat, 23 November 2018 | 08:47 WIB

METROPOLITAN - Terkuaknya warga pemilik lahan terdampak pembangunan jembatan layang atau flyover Jalan RE Martadinata yang belum mendapat kompensasi uang penggantian lahan, terus menjadi perbincangan. Selama dua tahun lebih, ahli waris memproses pencairan namun tak kunjung ada kejelasan. Alhasil, kekecewaan pun disuarakan lewat spanduk di lokasi pembangunan. Camat Tanahsareal Asep Kar­tiwa mengakui, ada warganya yang belum mendapatkan uang penggantian lahan dampak proyek senilai Rp97,4 miliar itu. Sebab, masih proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Sejak awal keluarga pemilik lahan sudah diarahkan untuk mengu­rus hak pembayaran. Hanya saja terganjal kaitan identitas pemilik lahan yang dinilai belum ada kejelasan, sehingga konsi­nyasi pun dilakukan Dinas Pe­kerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai peng­guna anggaran. Sepengetahuannya, pemilik lahan diinformasikan telah me­ninggal dan tidak memiliki ke­turunan. Sehingga ahli warislah yang berhak mengambil uang kompensasi. Hingga kini, proses pembuktian kepemilikan ahli waris keturunan masih belum rampung. “Kecamatan sudah memberi­kan bantuan agar warga yang terkena imbas pembebasan lahan mendapat pembayarannya. Uang konsinyasi sudah ada di penga­dilan, tinggal diambil. Namun masih ada proses yang harus diselesaikan pemilik lahan atau ahli waris,” katanya kepada awak media, kemarin. Aska, sapaan karibnya, ber­janji pihaknya bakal membantu secara total agar tidak ada ma­salah nantinya. Karena itu, semua dokumen harus terbukti, mulai dari atas nama pemilik lahan ataupun para ahli waris. “Tinggal urus, kami siap bantu,” ucapnya. Sementara itu, Humas II PN Bogor Mohammad Solihin mem­benarkan adanya uang konsi­nyasi yang dititipkan ke PN Bo­gor. Nilainya pun sesuai surat penetapan kepada ahli waris sebesar Rp1,23 miliar sejak 2016. Pihaknya berkilah tidak pernah mempersulit proses pencairan konsinyasi. Hanya saja ada be­berapa syarat yang belum dip­enuhi pihak ahli waris. Hingga kini, jumlah uang yang dititipkan tidak berkurang. Sebab, segala proses mulai pengang­garan hingga apraisal, sudah dilakukan pemkot. PN Bogor hanya proses penitipan uang saja. “Ada dokumen dari Badan Pertanahan Negara (BPN) yang belum kami terima, surat peng­antar pengambilan ganti rugi. Jadi bukan dipersulit, memang itu belum ada. Untuk proses pencairan, harus ada itu. Nah, mungkin cara penyampaian ke BPN kurang tepat sehingga se­perti dipersulit. Syarat-syarat untuk mengeluarkan dokumen yang kami minta apa saja, boleh ditanyakan ke BPN,” paparnya. Sebelumnya, penggantian lahan seluas 190 meter persegi atas nama Ayadi di Jalan RE Martadi­nata, RT 06/06, Kampung Le­bakjawa, Kelurahan Kebonpedes, Kecamatan Tanahsareal, yang terdampak proyek senilai Rp97,4 miliar dari APBN itu, hingga kini belum juga dicairkan. Dike­tahui uang penggantian tersebut telah dititip melalui konsinyasi di PN Bogor. Perwakilan ahli waris, Nur Aeni, mengaku kecewa terhadap Pemkot Bogor, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan PN bogor. Sebab, proses dari pengadilan sudah dilakukan sejak 2016 lalu, melalui surat penetarap atas pembayaran tanah tersebut. “Namun selama mengurus, belum bisa turun. Uangnya sudah dititip pengadilan tapi kami be­lum terima uang apa pun. Pada­hal pembangunan sudah mulai jalan. Nilai penggantian juga kami tidak keberatan. Ya kami kecewa lah, makanya kami pasang spanduk bentuk kekecewaan,” katanya. (ryn/c/feb/run)

Tags

Terkini