berita-utama

AHMAD DHANI DIANCAM 2 TAHUN PENJARA

Selasa, 27 November 2018 | 14:52 WIB

METROPOLITAN - Ah­mad Dhani menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan itu, Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun penja­ra karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengang­gap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.

”Dalam perkara ini, menurut hakim, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan in­formasi untuk menyebarkan rasa kebencian,” kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). JPU menilai per­buatan Ahmad Dhani berten­tangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

”Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dha­ni Prasetyo dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar­nya. juga menuntut agar penga­dilan menyita handphone, e-mail dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani. ”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat me­resahkan masyarakat,” ucapnya.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang se­lanjutnya digelar pada 10 De­sember. Sebelum sidang dimu­lai, Dhani sempat menyanyikan lagu ’Bohemian Rhapsody’ di ruang sidang.

Ahamd Dhani awalnya duduk di bangku pengunjung sidang. Dia lalu diminta beberapa orang untuk duduk di bangku terdak­wa agar diabadikan.

Dhani pun memenuhi permin­taan itu. Dia maju dan duduk sambil difoto. Dia lalu memegang mikrofon yang ada di dekat bangku terdakwa dan menya­nyikan lagu ’Bohemian Rhap­sody’ dari Queen.

”If I’m not back again this time tomorrow. Carry on, carry on,” nyanyi Dhani.

Setelah menyanyikan sepeng­gal lagu tersebut, Dhani kem­bali duduk di bangku pengun­jung sidang. Dia sempat menunggu sekitar sepuluh menit sebelum akhirnya sidang dimulai. (de/feb/run)

Tags

Terkini