METROPOLITAN - Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan itu, Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
”Dalam perkara ini, menurut hakim, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian,” kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya. juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani. ”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember. Sebelum sidang dimulai, Dhani sempat menyanyikan lagu ’Bohemian Rhapsody’ di ruang sidang.
Ahamd Dhani awalnya duduk di bangku pengunjung sidang. Dia lalu diminta beberapa orang untuk duduk di bangku terdakwa agar diabadikan.
Dhani pun memenuhi permintaan itu. Dia maju dan duduk sambil difoto. Dia lalu memegang mikrofon yang ada di dekat bangku terdakwa dan menyanyikan lagu ’Bohemian Rhapsody’ dari Queen.
”If I’m not back again this time tomorrow. Carry on, carry on,” nyanyi Dhani.
Setelah menyanyikan sepenggal lagu tersebut, Dhani kembali duduk di bangku pengunjung sidang. Dia sempat menunggu sekitar sepuluh menit sebelum akhirnya sidang dimulai. (de/feb/run)