berita-utama

Sehari Berkurang 1,7 Ton Sampah Plastik

Selasa, 4 Desember 2018 | 08:13 WIB

METROPOLITAN - Inisiatif mengurangi penggunaan kantong plastik di Kota Bogor telah berjalan sejak 1 Desember. Sudah empat hari ini, program ‘BOTAK’ alias Bogor Tanpa Kantong Plastik diterapkan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Langkah ini tak lain untuk mengurangi sampah plastik yang setiap harinya bisa mencapai 1,7 ton.

LEWAT Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melarang penggunaan kantong plastik di sejumlah retail/ toko modern. Kota Bogor memilih mengikuti jejak tiga kota lainnya yang lebih dulu menerapkannya, seperti Banjarmasin, Balikpapan dan Badung (Bali).

Kebijakan ini tak sekadar ikut-ikutan. Sebab, Bima Arya mulai menyadari bahaya penggunaan plastik untuk jangka panjang. Apalagi, Indonesia telah dicap sebagai salah satu negara penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Berdasarkan data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun.

Sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Sementara kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 miliar lembar per tahun atau 85.000 ton kantong plastik. Di Kota Bogor sendiri, Bima Arya mencatat dari hasil kajian Dinas Lingkungah Hidup (DLH), sedikitnya ada 650 ton sampah yang dibuang per hari. 5 persennya merupakan sampah plastik. “1,7 tonnya itu bersumber dari sampah plastik pusat belanja modern.

Makanya sejak 1 Desember, Kota Bogor fix BOTAK. Tahu BOTAK? Ya, Bogor Tanpa Kantong Plastik,” tegasnya. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, sejumlah supermarket sudah tak lagi menyediakan kantong plastik. Di Giant Botani Square misalnya. Konsumen justru diarahkan membeli kantong belanja berbahan nonplastik atau menggunakan kardus.

Tak hanya supermarket, toko makanan dan pusat perbelanjaan juga tidak lagi memberikan kantong plastik. Salah satunya toko buku Gramedia. Kebijakan ini keluar, seiring meningkatnya kampanye untuk mengurangi penggunaan plastik. Masalah sampah plastik, terutama di lautan, kini sudah jadi perhatian utama dunia. ”Yang kami lakukan ini adalah bentuk ikhtiar untuk menyelamatkan kota kita saat ini.

Sebab, sampah plastik itu baru bisa terurai berabad-abad lamanya,” bebernya. Dihentikannya penyediaan kantong plastik belanja di sejumlah toko modern, otomatis ikut mengurangi jumlah sampah plastik di Kota Bogor yang setiap hari mencapai 1,8 ton. “Kalau berdasarkan peraturan yang ada, sekitar 1,8 ton sampah plastik akan berkurang setiap harinya.

Angka itu berdasarkan data per hari satu gerai yang mencapai 50 hingga 60 kilogram sampah kantong plastik,” tutur Kepala DLH Kabupaten Bogor, Elia Buntang, saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin malam. Menurut Elia, pihaknya sampai saat ini belum menerapkan sanksi karena masih tahap sosialisasi. Ke depan, bagi pelanggar yang nekat memakai kantong plastik, Pemkot Bogor tak segan menjatuhi hukuman berupa denda Rp5 juta.

“Tertulis sanksi kurungan 6 bulan dan denda Rp 5juta sampai pencabutan izin. Perda-nya ada sanksi kita. Itu setelah evaluasi,” katanya. Langkah Pemkot Bogor menerapkan kebijakan ini mendapat apresiasi dari Direktur Umum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan. Menurut dia, kebijakan ini harus didukung warga Kota Bogor agar niat mengurangi sampah bisa terealisasi.

“Perda itu hampir sama dengan perda di Kota Bandung. Kalau di Kota Bandung  namanya pengurangan penggunaan kantong plastik. Setelah kami selidiki dan kami pantau, perda tersebut masih sangat lemah dalam mengurangi penggunaan kantong plastik,” katanya kepada Metropolitan, kemarin malam. Dadan berharap pascaperda tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa mengantarkannya ke berbagai lapisan masyarakat secara menyeluruh.

Ia menilai perlu adanya ketegasan dalam menegakkan suatu peraturan. “Yang mesti dilakukan adalah bagaimana peraturan itu bisa tersosialisasi dengan baik kepada semua lapisan masyarakat serta pengusaha yang menggunakan kantong plastik. Perlu adanya ketegasan dalam penegakan perdanya, baik itu unsur aparat penegak perda dan unsur penunjang lainnya,” jelasnya.

Dadan juga berpesan agar Pemkot Bogor tetap memantau perda yang telah dikeluarkan demi tercapainya harapan dan tujuan perda tersebut. “Harus jelas upaya penegakan perdanya. Banyak perda yang baik, tapi masalahnya ada diimplementasi kepada masyarakat luas. Maka dari itu, setiap perda yang dikeluarkan harus benar-benar dikawal implementasinya kepada masyarakat,” pesannya.

KABUPATEN BOGOR MENYUSUL Kebijakan wali kota Bogor soal larangan penggunaan kantong plastik, rupanya menyita perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadi Wibawa, mengatakan, aturan tersebut dinilai bisa menyelesaikan persoalan sampah dari kantong plastik yang merupakan sumber masalah sampah yang cukup pelik. Apalagi jika aturan di daerah, seperti perwalinya jelas.

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Bogor ini pun mengaku bakal mendorong wacana tersebut jika memungkinkan untuk diterapkan di Bumi Tegar Beriman. “Kita dorong. Secara pribadi saya mendukung (aturan itu). Yang penting, Perbup nya jika digol-kan harus jelas. Sampah bukan perkara mudah. Apalagi, kantong plastik yang dikeluarkan pusat belanja modern dan tradisional sangat banyak. Dampaknya itu yang harus ditangani,” kata Egi kepada Metropolitan, kemarin.

Halaman:

Tags

Terkini