berita-utama

Kenaikan Gaji PNS Dirapel April 2019

Rabu, 12 Desember 2018 | 07:36 WIB

METROPOLITAN - Tahun baru gaji baru. Ini berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) sejak DPR RI mengesahkan Undang-undang APBN 2019. Meski begitu, aparatur pemerintahan perlu sedikit lebih sabar. Sebab, kenikan gaji sebesar 5 persen itu tak langsung berlaku di Januari 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, para PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji 5% tersebut pada April 2019.Karena, beleid yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut baru diproses pada Januari 2019.

"Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari," kata Mudzakir.

 Menurutnya, PP tersebut baru bisa terbit pada April 2019. Nantinya, kenaikan gaji 5% periode Januari-Maret juga akan dirapel atau diakumulasikan pada April 2019.

"Mungkin sekitar April baru diterima secara akumulasi (rapel) sejak Januari," jelasnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah mengungkapkan total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun depan adalah Rp 98 triliun. "Lalu untuk alokasi pensiun itu sebesar Rp 117 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers RUU APBN 2019 beberapa waktu lalu. Askolani juga pernah menjelaskan anggaran yang masuk dalam APBN 2019 itu diporsikan untuk beberapa pos yakin gaji PNS selama 1 tahun, gaji ke 13, THR dan kenaikan gaji PNS sebesar 5%. "Jadi setahun ke depan itu full segitu anggarannya," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menganggap adanya kenaikan gaji PNS hal yang wajar. Sebab, selama hampir 4 tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.

"Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani. (de/feb/run)

Tags

Terkini