METROPOLITAN - Ada kebijakan baru dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi 7. Sebab, tampilan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan tampilan Kartu Keluarga (KK), di mana warga pun diwajibkan untuk melakukan daftar ulang status perkawinanya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbaharuin informasi dalam berkas kependudukan.
Jika sebelumnya Kemendagri mengeluarkan format SIAK versi 6.0, kini pemerintah telah memperharuinya lewat aplikasi SIAK versi 7.0.
Bedanya, jika tampilam SIAK versi 6.0 hanya ada 15 kolom, namun pada SIAK versi 7.0 ini ditambah lagi dengan kolom golongan darah, status perkawinan, tanggal perkawinan kemudian penambahan kolom kepercayaan, sesuai dengan keputusan MK Nomor: 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Penghayat Kepercayaan dalam Kolom KTP-el dan KK.
Bicara soal status perkawinan, dengan kebijakan baru ini ada tiga golongan dalam status perkawinan. Yakni, Kawin tercatat, kawin belum tercatat dna belum kawin.
Ketiga status perkawinan itu bergantung pada kesiapan masyarakat untuk melaukan daftar ulang status perkawinannya. Sebab, dengan sistem tersebut masyarakat diwajibkan untuk melampirkan surat nikah ke Disdukcapil agar diregister kembali nomor catatan perwakinannya menjadi 'Kawin Tercatat'.
Bila tidak, maka meski warga telah menikah secara sah lewat KUA, namun status perkawinannya akan tertulis ‘kawin belum tercatat’. Ini seperti yang dialami wargakelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Saiful Kurnia.
Ditemui di Disdukcapil Kabupaten Bogor, saat membuat surat keterangan (Suket) atas KTP elektroniknya yang hilang. Saat itu, ia heran saat melihat keterangan ‘kawin belum tercatat’ dalam kolom status perkawinannya. Padahal Saiful telah menikah sejak puluhan tahun silam.
"Saya menikah sudah 10 tahun lebih tapi mengapa di status perwakinan saya malah 'Kawin Belum Tercatat'. Padahal di KTP el saya yang sebelumnya hilang itu berstatus 'Kawin' kan saya jadi aneh," ujar Saiful kepada wartawan, kemarin.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Dharmatin Dirgantara menjelaskan bila dengan sistem SIAK 7 terbaru, maka setiap masyarakat diharuskan untuk melampirkan kembali surat nikah kepada Disdukcapil.
Proses daftar ulang ini dilakukan untuk menginput nomor catatan surat nikahnya di dalam database kartu keluarga. Karena apabila tidak dilampirkan, maka konsekuensi masyarakat di anggap menikah sirih atau tidak memiliki surat kawin dari KUA kecamatan setempat.
"Iya memang benar, dengan adanya SIAK 7 ini masyarakat diwajibkan untuk melampirkan fotocopy surat nikah dan Kartu Keluarga agar diubah status perkawinannya dari Kawin menjadi Kawin Tercatat. Dan kami akui ini memang belum di sosialisasikan kepada masyarakat luas karena masih baru berjalan beberapa hari," aku Dadan kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).
Dadan menerangkan, dalam Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan tata cara pendaftaran penduduk tertuang dalam pasal 11 menyebutkan jika penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan antara lain, buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian, surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ada juga dalam BAB VI tentang ketentuan peralihan di pasal 79 bila Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi," jelasnya.
Pria yang nyentrik dengan rambut putih dan kacamata ini juga menjelaskan, jika program sistem SIAK 7 ini sudah diterapkan dibeberapa daerah. Misalnya, Kota Depok dan Ibu Kota Jakarta, yang mana bagi warganya yang belum melampirkan surat nikah tersebut bila mengajukan pencetakan KK baru akan ditolak.