berita-utama

Warga Wajib Daftar Ulang Status Kawin

Sabtu, 22 Desember 2018 | 07:56 WIB
Kemenag Keluarkan Kartu Nikah : Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. Foto : Toni Suahrtono/INDOPOS

"Mungkin Disdukcapil Kabupaten Bogor kedepannya bakal menerapkan hal sama seperti kedua daerah itu. Karena kami ingin masyarakat bisa sadar tentang pentingnya administrasi kependudukan yang baik," tukasnya.

Di Kota Bogor, kebijakan tersebut belum dilaksanakan dan baru berencana akan digunakan Januari 2019. Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastono mengatakan, memang ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perubahan format Kartu Keluarga (KK) yang baru. Ada perubahan redaksional pada kolom status perkawinan dan penambahan kolom baru yakni keterangan golongan darah.

Mugi menjelaskan, secara otomatis KK yang sudah diterbitkan Disdukcapil dan tersebar di masyarakat, untuk warga yang sudah menikah status perkawinannya menjadi Kawin Tidak Tercatat, karena saat membuat KK tidak melampirkan buku nikah. “Karena pas dulu mendaftar tidak mengentri buku nikah, sehingga dengan adanya aturan itu, di sistem SIAK, semua jadi statusnya kawin tidak tercatat,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Idealnya, semua warga harus melampirkan buku nikah dengan mendaftarkan ke Disdukcapil untuk memperoleh KK dengan format baru. Baru setelah merevisi dengan melampirkan buku nikahnya, nanti baru ada status kawin tercatat. Meskipun, hingga saat ini belum ada aturan jika warga tidak merubah status tersebut. “Jadi seperti pemutihan lah. Kota Bogor belum sekarang mah, sambil melihat bagiaman efeknya di daerah lain yang sudah duluan,” paparnya.

Mugi mengaku kebijakan tersebut memang menjadi kesulitan baru, karena seperti menambah ‘job desk’ selain yang sudah ada. Dia juga khawatir warga akan makin membludak karena ingin merubah status perkawinannnya menjadi Kawin Tercatat. Untuk penambahan kolom golongan darah, diyakini karena banyak warga mengosongkan kolom tersebut saat mengurus identitas. Aturan tersebut juga dinilai untuk mendata jumlah perkawinan yang ada di suatu daerah.

“Ada kerjaan baru, padahal penyelesaian wajib KTP-el di Kota Hujan masih belum selesai, nanti ada lagi updaet, semacam pemutihan, ganti format KK, makanya kita belum sambil melihat efek di daerah lain yang sudah duluan menerapkan itu,” pungkasnya. (ryn/c/feb/run)

Halaman:

Tags

Terkini