berita-utama

KPU Tolak ’Indonesia Menang’

Sabtu, 12 Januari 2019 | 08:23 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perubahan visimisi yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi-misi itu ditolak karena dokumen visi-misi dan program pasangan calon merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.

Sementara itu, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018. Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen. Apalagi saat ini visi-misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU. Karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi-misi yang tercantum dalam situs itu.

”Dokumennya sudah tidak bisa diubah,” kata Wahyu, kemarin. ”Dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki,” lanjutnya.

Wahyu menjelaskan, pada 9 Januari 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengirimkan surat ke KPU mengenai rencana perubahan visi-misi. Atas permintaan itu, KPU juga sudah memberi jawaban secara resmi ke BPN. Meski demikian, penolakan hanya dilakukan terhadap dokumen resmi perubahan visi-misi yang berbentuk tulisan. Pasangan calon tetap diperbolehkan menyampaikan perubahan visimisi secara lisan kepada masyarakat.

Menurut Wahyu, perubahan visi-misi adalah hak setiap caprescawapres. ”Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasangagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat, tentu saja itu hak pasangan calon,” ujarnya.

Sebelumnya, BPN merevisi dokumen visi-misi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang penyelenggaran debat perdana pilpres pada 17 Januari 2019. Pada 7 Januari 2019 lalu, BPN merilis dokumen visi-misi yang berjudul ’Indonesia Menang’.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tidak banyak berubah dalam dokumen visimisi ’Indonesia Menang’ jika dibandingkan dengan dokumen visi-misi yang diserahkan ke KPU. Dokumen awal visi-misi yang telah diserahkan ke KPU berjudul ’Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia.’ ”Tidak banyak yang berubah. Intinya Pak Prabowo dan Bang Sandi ingin ada perbaikan,” ujar Dahnil. (kps/els/run)

Tags

Terkini