berita-utama

BPTJ Turun Tangan Atur Operasional Truk Tambang

Rabu, 16 Januari 2019 | 08:01 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ melakukan pertemuan dengan warga Tangerang dan para sopir truk di aula Desa Pagedangan, Tangerang, kemarin. Hal itu dilakukan untuk mencari solusi dari polemik pengaturan lalu lintas truk besar di daerah tersebut.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, terdapat jam operasional lalu lintas angkutan golongan I hingga V yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 mulai pukul 05:00-22:00 WIB.

”Jadi aturan ini ada polemik antara Tangerang dengan Bogor, di mana soal pembatasan waktu lalu lintas truk. Saat ini saya hadir baru menyerap aspirasi warga saja, belum menghadirkan solusi apa-apa karena nantinya akan didiskusikan kembali antara Pemprov Jawa Barat dengan Banten,” katanya.

Diketahui, aturan tersebut menyebabkan protes warga Bogor. Di mana para sopir truk memarkirkan kendaraannya di daerah perbatasan Parungpanjang-Legok hingga menyebabkan kemacetan panjang. Hal itu dilakukan para sopir setelah adanya larangan melintas di jam tertentu.

”Jadi aturan antara Bogor dan Tangerang ini berbeda. Aturan itu soal jam tayang (operasional). Inilah yang menyebabkan persoalan antara masyarakat dan para sopir, di mana di Bogor ini berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama, red) jam tayang selama empat jam sekali, sedangkan di Tangerang ini jam tayang berlaku pada perbup. Di sini harus kita selaraskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait jam operasional truk tambang di kawasan Kabupaten Bogor wilayah Utara.

”Kita coba dengan hasil kajiankajian di lapangan maupun hasil rapat-rapat secepatnya kita akan buatkan perbup kaitan dengan jam tayang bagi para transporter hingga tidak terjadi penumpukan,” kata Ade Yasin.

Dalam rapat pembentukan perbup ini, Ade mengaku ada beberapa hal yang dia usulkan. Jam operasional truk tambang ini akan disinkronkan dengan aturan di wilayah lain. Sebab selain wilayah Jawa Barat, juga melibatkan wilayah DKI Jakarta dan Banten.

”Kegiatan ini dipindahkan ke malam hari, tidak pagi dan siang hari. Kita juga harus sinkron supaya terjadi keharmonisan juga di antara tiga provinsi ini. Saya usulkan untuk dibahas, jam tayang mulai jam 20:00 WIB. Karena perjalanan dari tambang itu dari jam 20:00 WIB sampai ke Tangerang itu jam 22:00 WIB, jadi tidak ada stagnasi kendaraan di jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan perbup ini juga dipertimbangkan agar lalu lintas truk tambang tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan juga tidak merugikan para pengusaha tambang.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, pihak BPTJ pun sebelumnya memberikan usulan terkait penyelarasan jam tayang yang disamakan dengan Bogor. Namun hal itu ditolak pihaknya.

”Kami tolak kalau harus disamakan dengan Bogor, karena aturan kami ini sudah kuat. Masuk perbup, bukan SKB yang tidak ada payung hukumnya. Kalau mau disamakan, Bogor yang harus ikut aturan Tangerang,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Kabupaten Tangerang tetap akan memberlakukan aturan tersebut dan tidak akan melakukan revisi pada pengaturan jam operasional angkutan golongan I hingga V. (de/feb/run)

Tags

Terkini