berita-utama

Motor Masuk Tol, Setuju Nggak?

Sabtu, 2 Februari 2019 | 08:33 WIB

METROPOLITAN -  Pemerintah berencana menerapkan aturan baru agar sepeda motor bisa melintas di jalur bebas hambatan alias jalan tol. Aturan itu tengah dikaji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah usulan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ketua DPR RI Bambang So­esatyo (Bamsoet) mengusulkan kepada pemerintah untuk meny­ediakan jalur khusus sepeda motor di jalan tol. Hal tersebut demi kesetaraan hak untuk semua kendaraan terhadap jalan yang sudah dibangun. Sedikitnya ada empat alasan mendasar yang membuat DPR mengusulkan motor masuk tol. Anggota DPR RI Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan) Masinton Pasaribu pun menyebut ada em­pat alasan mendukung wacana itu. Ia mengutip data Mabes Polri yang menyebutkan populasi se­peda motor pada 2018 mencapai 111.571.239 unit atau setara dengan 42,4 persen penduduk Indonesia di tahun yang sama. Ia menyebut empat alasan pen­dukung itu, pertama secara kon­stitusional setiap peraturan yang dibuat tidak boleh mendiskrimi­nasi hak-hak warga negara. ”Ter­masuk hak warga negara peng­guna sepeda motor untuk menik­mati hasil pembangunan, khus­usnya pembangunan infrastruktur jalan tol yang digencarkan Presiden Joko Widodo,” kata Masinton, Ju­mat (1/2). Kedua, lanjut Masinton, secara regulasi tidak ada peraturan yang dilanggar. Dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 dengan PP No 44 Ta­hun 2009 yang membolehkan sepeda motor masuk tol dengan syarat, Masinton menyimpulkan apabila pemerintah memperba­nyak ruas tol yang bisa dilalui sepeda motor tidak ada peraturan yang dilanggar. PP No 15 Tahun 2005 pada Pasal 38 Ayat (1) disebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih, maka PP No 44 Tahun 2009 telah direvisi dengan menambah satu ayat. “Pada jalur tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi ken­daraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi ken­daraan bermotor roda empat atau lebih,” ujar Masinton terkait ayat yang ditambahkan. Ketiga, Masinton menilai wa­cana itu dapat menekan angka kecelakaan. Ia mengambil contoh, dengan dibolehkannya sepeda motor di Tol Jembatan Suramadu dan ruas Tol Bali, terbukti angka kecelakaan tidak setinggi di ruas jalan-jalan umum. Masinton ber­harap pemerintah memperba­nyak lagi jalan tol yang boleh di­masuki sepeda motor sehingga angka kecelakaan lalu lintas se­cara nasional dapat ditekan. Keempat, jelas Masinton, pem­bukaan ruas tol yang bisa diakses sepeda motor menjadi bukti kon­kret kepedulian pemerintahan Presiden Joko Widodo kepada rakyat. ”Pembangunan jalan tol yang terus digencarkan setidaknya akan dinikmati sebagian besar rakyat dan niscaya pula akan meng­gerakkan perekonomian Indone­sia,” katanya. Munculnya usulan itu pun me­nuai reaksi banyak pihak. Terma­suk Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani. Menurutnya, jika jalan tol menyediakan jalur khu­sus untuk sepeda motor maka badan usaha memerlukan in­vestasi tambahan untuk itu. “Ka­lau dari segi kami tentunya kan ada investasi baru. Bagaimana dampaknya kalau ada investasi baru, bagaimana dampaknya, perubahan PPJT dan seterusnya. Kalau ada investasi baru tapi nggak ada kelayakan bisnisnya kan nggak bisa kita,” ujar Desi. Wacana itu sendiri masih dalam kajian pemerintah. Kemenhub mengatakan bahwa konstruksi jalan tol untuk motor memang mesti dibuat ruas baru. ”Kalau satu lajur kan nggak bisa. Perlu khusus. Kalau motor satu jalur, ada mobil mau nyalip kan men­ghambat lagi,” kata Direktur Jen­deral Perhubungan Darat Budi Setiadi, beberapa waktu lalu. Selain itu, struktur jalan tol juga berbeda. Pasalnya bila motor bisa masuk tol diperlukan ruang atau lajur yang berbeda. Sedangkan jalan tol yang telah dibangun tak bisa ditambahkan lajur baru. Menurut AVP Corporate Com­munication Jasa Marga Dwimawan Heru, masuknya kendaraan roda dua ke jalan tol dapat memba­hayakan keselamatan pengguna sepeda motor. ”Maka akan terjadi mix traffic antara kendaraan roda dua, roda empat atau lebih. Dan itu akan berpotensi membahaya­kan pengguna jalan,” tandasnya. Namun tidak dengan institusi Polri. Polisi menyatakan setuju dengan wacana sepeda motor masuk tol. Namun wacana yang didorong DPR itu harus disiapkan secara matang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budi­yanto mengatakan, apabila usulan ini benar diterapkan, pemerintah mesti menyiapkan jalur tol khu­sus sepeda motor. “Harus ada jalur khusus. Karena dari aspek bahaya itu sudah pasti,” kata Bu­diyanto, Jumat (1/2). Selama ini, sepeda motor yang boleh masuk tol hanya dari kepo­lisian karena melakukan penga­walan. Hal itu juga sudah diatur dan masuk diskresi kepolisian. Namun, Budiyanto belum bisa memastikan apakah wacana se­peda motor masuk tol itu bisa mengurangi kemacetan atau tidak. ”Pasalnya, ini tidak berimbang antara jumlah kendaraan yang lahir dan jalan yang lahir,” sebut Budiyanto. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bo­gor Rakhmawati mengaku dirinya bahkan baru mendengar soal wacana yang tengah dibahas di meja Kementerian itu. Selain itu juga belum ada pembahasan ting­kat pusat yang sampai ke Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor. “Belum ada pembahasan itu. Baru dengar malah, kami juga belum pernah diundang untuk membahas soal ini,” katanya saat dihubungi Met­ropolitan, kemarin. Ia menduga wacana untuk men­gatur operasional di jalan bebas hambatan itu tidak melibatkan pemerintah daerah secara langs­ung, sebab tidak masuk ke­wenangan pemkot atau Dishub Kota Bogor. “Kalaupun ada wa­cana, ya kami belum ada bahasan dengan pengelola jalan atau pe­merintah pusat. Karena juga kan memang bukan kewenangan kita ya,” paparnya. Secara pribadi, sambungnya, wacana itu bisa jadi bukan men­gurangi kemacetan, malah me­nambah krodit di jalan tol. “Nam­bah macet jalan tol yang sekarang sudah macet,” ucapnya. Lain halnya dengan Kepala Sa­tuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor AKP Hasby Ristama. Menurut Hasby, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku bila memang putusan motor ma­suk tol disetujui. “Kalau kami ya pasti ikut (aturan, red) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saja,” ucap Hasby. Wacana itu, tuturnya, belum sampai ada pembicaraan dengan pihak Polres Bogor. Secara umum, aturan yang kini tengah digarap bakal dikaji secara matang terlebih dahulu sebelum diterapkan ke daerah. “Belum ada pembicaraan soal itu ke tingkat polres sih,” ujar­nya. Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menilai sah-sah saja bila motor diperbolehkan masuk tol. Asalkan secara infrastruktur disesuaikan aturan yang berlaku. ”Ada aturannya tersendiri, misal jalur motor tidak boleh menyatu dengan jalur mobil hingga batas kecepatan maksimal dan lain se­bagainya,” ucap Refdi. Jenderal bintang dua itu men­gatakan, apabila sudah sesuai aturan maka motor melintas di jalan bebas hambatan itu tidak ada masalah. Tetapi tentunya membutuhkan proses yang cukup panjang karena harus membangun infrastruktur dan lain sebagainya. ”Kalau dari kami asalkan mengu­tamakan aspek keselamatan dan keamanan bersama tidak ada masalah. Paling penting adalah itu semua demi keamanan dan keselamatan bersama,” kata Refdi. Menurutnya, secara regulasi sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009. Peraturan itu merupakan hasil revisi dari Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 1a menjelaskan bahwa jalan tol dapat dilengkapi jalur ken­daraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol dan diperuntukkan bagi kendar­aan bermotor roda empat atau lebih. (ryn/c/de/feb/run)

Tags

Terkini