METROPOLITAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfrontasi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dengan anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto, dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait aliran dugaan suap Rp1 miliar untuk perizinan diambil sumpahnya dalam perproyek Meikarta. Masing-masing sidangan untuk memberi keterangan yang benar.
Aliran dugaan suap Rp1 miliar itu awalnya diungkapkan Neneng Rahmi bahwa nominal tersebut muncul atas permintaan Iwa untuk pencalonannya dalam seleksi bakal calon gubernur (bacagub) pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Barat 2018. Dalam konfrontasi itu, jaksa meminta Neneng merinci permintaan Iwa terkait itu. Sama seperti keterangan sebelumnya, Neneng menyebut bahwa permintaan terjadi di Kilometer (Km) 72 Tol Purbaleunyi pada Agustus 2017. “Di situlah awal pertemuan dengan Bapak Iwa Karniwa sebagai sekda provinsi. Pada waktu itu ikut turun, di situ ada Pak Waras, ada Pak Leman (Sulaeman anggota DPRD Kabupaten Bekasi, red) juga, ada Pak Hendry Lincoln. Tapi saya duduk secara terpisah pada awalnya. Saat pembicaraan mungkin sudah setengah, baru diajak bergabung,” ujar Neneng di ruang II Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019). Dari pertemuan tersebut, Neneng merencanakan pemberian dengan dua kali. Pertama yaitu Rp400 juta yang dititipkan kepada Sekdis Dispora Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln. Kemudian Hendry, lanjut Neneng, menghubungi stafnya, Polmen. “Dari situ saya mendengar Pak Hendry menghubungi Pak Leman. Dari situ saya sudah tidak tahu lagi sampai di mana,” ujarnya. Sementara itu untuk pemberian kedua, Neneng mempersiapkan Rp500 juta. Namun Hendry memberi saran kepada Neneng. “Ini Rp500 juta dan Pak Hendry menjawab tidak perlu dipenuhi dulu nanti ngegampangin provinsi,” ujar Neneng sambil menirukan perkataan Hendry. Kemudian uang tersebut disebut diberikan Leman kepada Waras yang kemudian diserahkan kepada Iwa melalui stafnya. Menyikapi keterangan tersebut, Iwa tetap membantah bahwa tidak menerima uang tersebut dengan kode apa pun, sekali pun itu terkait banner. “Tidak, kami tidak meminta banner. Tidak mengasihkan contoh dan hanya mendapat informasi dan tidak tahu dipasang di mana, nilainya berapa,” kata Iwa. Mendengar keterangan tersebut, jaksa kembali bertanya kepada Iwa apakah tidak mengakui semua pemberian? Iwa tetap pada pendiriannya bahwa tidak menerima uang. Melihat tanya jawab alot antara jaksa dengan Iwa, hakim pun angkat bicara. Ia menegaskan kembali semua saksi untuk menyampaikan pernyataan yang sebenarnya. "Dicatat ya. Ini sudah diberi sumpah semua. Kalau nggak benar akan dipertimbangkan dalam perkara putusan," tegas hakim. Hakim pun menyerahkan kepada jaksa terkait aliran uang yang diterima Iwa apakah akan didalami atau tidak. "Keterangannya ini beda. Kalau ngaku ya rutan penuh. Terserah ini sudah seperti ini. Tetap keterangan Sulaeman, Neneng dan Hendry juga seperti itu alirannya kan ke Iwa. Yang penting seperti itu ya," kata Hakim. (feb/run)