METROPOLITAN - Warga Kabupaten Bogor patut waspada. Sebab, aksi kriminalitas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bogor makin lama makin mengkhawatirkan. Para pelaku tak segan-segan melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya, bahkan menggunakan senjata api.
Seorang warga Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, pada awal Januari lalu harus meregang nyawa saat memergoki maling yang hendak mencuri sepeda motor. Ia ditembak kawanan rampok. Selang beberapa minggu kemudian, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil meringkus para pelaku curanmor tersebut, yang ternyata komplotan residivis yang bolak-balik penjara dengan kasus yang sama.
Empat tersangka dengan berbagai peran pun diamankan petugas dari tempat berbeda. Delapan unit sepeda motor, 18 kunci leter T berbagai ukuran dan dua senjata api rakitan serta 26 peluru pun menjadi barang bukti yang didapat petugas.
Dari kejadian penembakan itu, dikembangkan melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, akhirnya polisi berhasil membekuk sindikat curanmor dengan kekerasan itu. Di antaranya AR (28) sebagai eksekutor, NW (20) dan RH (19) sebagai joki dan pemilik senjata api, serta IM (26) sebagai penadah.
“Pelaku ini ditangkap di Cimanggis Depok, Tangerang dan Karawang. Mereka belasan kali beraksi di Bumi Tegar Beriman,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky. Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menerangkan, komplotan curanmor itu merupakan residivis yang sudah tiga kali bolak-balik penjara dengan kasus yang sama.
Bahkan, sudah 30 kali beraksi di luar wilayah Polres Bogor. Pelaku tak segan-segan menodongkan senjata bila sudah terdesak. “Ini mainnya di Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Lokasi ‘main’- nya pindah-pindah. Targetnya parkiran yang sepi, bisa siang atau malam,” paparnya.
Mantan kasatreskrim Polres Cianjur itu menambahkan, komplotan tersebut hanya butuh waktu tidak lebih dari tiga menit untuk menggasak sepeda motor korban. Saat terdesak, senjata api ilegal beserta peluru yang didapat dari beli online itu pun digunakan. Meskipun dari pengakuan tersangka baru sekali dipakai, dua selongsong pun jadi bukti, melengkapi 26 peluru kaliber 9 mm yang diamankan.
Yang akhirnya menewaskan satu orang warga Limusnunggal, Cileungsi, awal Januari lalu itu. “Komplotan Sumatera ini. Komplotan kawakan. Saat ditangkap juga salah satu kita tembak kakinya karena mengancam keselamatan petugas,” tandas Benny. Para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No 12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 sampai 20 tahun.
(ryn/c/feb/run)