METROPOLITAN - Rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ramai diperbincangkan. Terlebih aturan soal pencairan untuk gaji ke- 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditargetkan selesai pada April 2019, bertepatan dengan momentum pemilihan presiden (pilpres). Tak heran bila muncul pemikiran bahwa kebijakan ini sarat nilai politis. Seperti yang diutarakan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Faldo Maldini. Menurut Faldo, Jokowi memang butuh kebijakan populis seperti itu demi menarik hati ASN. Sebab, mendukung Prabowo-Sandiaga. menurutnya, kebanyakan ASN ”Kita tunggu saja, acara petahana lagi bagi-bagi THR. Beliau memang butuh kebijakan seperti itu, karena di beberapa survei memperlihatkan ASN memberikan banyak dukungan kepada capres kami. Realistis saja sih, itu menurut kami,” ujar politikus PAN itu. Faldo mengatakan, kebijakan Jokowi itu tak melanggar aturan. Namun ia mengingatkan pemerintah memastikan uang untuk THR itu ada. ”Tidak ada yang salah secara legal dan aturan. Tetapi jangan sampai karena kebutuhan jelang pemilu ini, uangnya malah tidak ada. Kan pernah kejadian tahun lalu itu, Bu Risma di Surabaya marah-marah, ternyata alokasi THR-nya diminta ke pemerintah daerah. Beberapa kepala daerah mengeluh dan konsultasi kepada kami terkait aturannya,” ucap Faldo. Menyikapi anggapan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dikebutnya penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN tidak ada hubungannya dengan kepentingan pilpres. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, PP yang ditargetkan rampung sebelum dilaksanakannya pilpres 17 April itu ditujukan untuk kepentingan di luar kontestasi politik lima tahunan itu. ”Mungkin perlu diperjelas bahwa kebijakan tersebut tidak terkait pilpres. Karena kebijakan tersebut sudah diputuskan bersama pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019,” kata Askolani. Ia menjelaskan, jika PP tersebut bisa selesai lebih cepat akan lebih bagus. Sehingga kebijakan tentang THR bisa diimplementasikan dengan cepat. ”Penyelesaian PP lebih cepat akan lebih bagus untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut sesuai amanat UU APBN 2019,” sebutnya. Askolani menyampaikan, direktur jenderal Perbendaharaan Kemenkeu juga concern untuk mempercepat PP tersebut. Itu karena ada peraturan teknis terkait pencairan anggaran yang harus disiapkan yang dianggap cukup kompleks. Kompleksitas yang dimaksud karena di dalamnya mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga (k/l), serta pencairan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemda, provinsi dan kabupaten/kota. ”Sehingga bisa selesai semua dengan baik proses dan implementasinya, sejalan dengan pelaksanaan pesta demokrasi 2019 ini,” tambahnya. Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat suara soal polemik keluarnya aturan pemberian THR. Jokowi menegaskan, yang namanya THR akan cair mendekati hari raya. ”Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan hari raya. Ya biasanya mendekati hari raya,” kata Jokowi saat ditemui di gedung Laga Tangkas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019). Jokowi berkelakar, jika THR dan gaji ke-13 itu diberikan pada Maret, jauh sebelum Idul Fitri, itu bukan THR. ”Bukan tunjangan hari raya dong, tunjangan bulan Maret. Tunjangan hari raya ya mendekati hari raya,” kata Jokowi. Meski demikian, Jokowi mempersilakan menanyakan lebih lanjut kepada Kemenkeu mengenai kebijakan tersebut. Ia juga tak mau menanggapi lebih jauh bahwa kebijakan dikeluarkannya PP tersebut dipercepat sebelum pilpres 2019 selesai dinilai politis. ”Wah, tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR, tunjangan hari raya,” kata Jokowi.
(de/feb/run)