berita-utama

Ditunda lagi, Sidang Berlangsung cuma 8 Menit

Rabu, 27 Maret 2019 | 09:26 WIB

METROPOLITAN : SIDANG: Dua pelaku pembunuh Dufi, wartawan yang mayatnya ditemukan dalam drum, menjalani sidang kedua di PN Cibinong. “Kami mohon meminta waktu lagi untuk menunda persidangan selama dua minggu ke depan,” cetus Jaksa Penuntut Umum Anita Dian Wardhani, dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan mendiang Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, di Pengadilan Negri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, kamarin. Kasusnya kemarin disidangkan kembali, namun terpaksa ditunda karena kendala teknis. Sidang kasus pembunuhan Dufi terpaksa ditunda lagi. Kali ini alasannya lantaran JPU belum menerima rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung. Tak ayal, jalannya sidang yang dipimpin Majelis Hakim BenRonald berlangsung singkat, tak lebih dari delapan menit. Awalnya pihak JPU meminta kepada pimpinan sidang untuk menggelar sidang lanjutan ke tiga, selang dua minggu kemudian. Namun permintaan JPU ditolak mentah-mentah. Kendati terkesan seperti mengulur waktu, adik dari mendiang Dufi, Muhammad Ali Ramdoni, memaklumi sikap JPU yang menunda persidangan sebanyak dua kali ini. “Kami sadar, mungkin jaksa butuh waktu. Karena yang kami inginkan agar pelaku dihukum dengan hukuman paling berat,” katanya sambil menghela napas. Muhammad Ali Ramdoni mengacungi jempol atas ketegasan pimpinan sidang yang sempat menolak permohonan dari JPU, yang berniat menunda persidangan hingga dua pekan ke depan. Sidang yang dihadiri tak lebih dari sepuluh orang itu relatif berjalan aman tanpa keributan. Bahkan pihak keluarga juga menerima baik permohonan JPU yang menunda persidangan hingga pekan depan. Alasan ekonomi adalah penyebab utama terbesitnya niatan jahat dari ketiga pelaku untuk menghabisi nyawa Dufi. “Mereka mengaku memiliki kesulitan keuangan untuk membiayai kebutuhan hidupnya,” kata Majelis Hakim Ben Ronald. Terdakwa Nurhadi didakwa Pasal 340 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 365 KUHP Ayat (2) kedua dan ketiga, sementara untuk Sari didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 kesatu atau Pasal 365 Ayat (3) jo 55 Ayat (1) kesatu. “Lalu Dasep dakwaan kesatu primer, Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua atau Pasal 181 KUHP, itu mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya,” bebernya. Sementara itu, JPU Anita Dian Wardhani enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang tengah ditanganinya. Bahkan terkesan tertutup dan enggan berbicara. “Langsung saja ke Humas Kejaksaan Negri Cibinong biar satu pintu,” ketusnya. (ogi/b/feb/run)

Tags

Terkini