berita-utama

MK Tolak Gugatan Mahasiswa IPB, 3 Dikabulkan

Jumat, 29 Maret 2019 | 07:45 WIB

METROPOLITAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak empat gugatan uji materi. Salah satunya gugatan yang diajukan dua mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga. Namun, MK juga mengabulkan tiga gugatan uji materi.

Empat gugatan uji materi yang ditolak MK yaitu aturan pindah memilih yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian terkait pembatasan dua persen surat suara cara cadangan, lalu pembatasan hak pilih serta pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sedangkan tiga gugatan yang dikabulkan MK di antaranya mempercepat proses persidangan, selanjutnya soal batas waktu hitung suara di TPS dan waktunya di tambah 12 jam atau setengah hari, serta memutuskan warga yang belum mendapat KTP-el dapat menggunakan surat rekam KTP-el untuk datang dan memilih di TPS. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku tengah mengkaji pembuatan surat edaran dan perubahan Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK yang mengubah sebagian aturan dalam UU Pemilu. ”Kami rumuskan dulu, apakah cukup dengan surat edaran atau perlu mengubah PKPU. Karena tahapan pemilu kan diatur di PKPU. Ada juga hal-hal teknis yang diatur di PKPU,” kata Arief. Jika tak ada ketentuan dalam PKPU yang perlu diubah, lanjut Arief, pihaknya akan langsung membuat surat edaran terkait perubahan tersebut. Arief pun menekankan pentingnya sosialisasi perubahan aturan usai putusan MK itu bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun pemilih. ”Tidak ada artinya kalau ada perubahan itu tapi penyelenggara yang di bawah nggak paham, pemilih nggak paham. Jadi banyak yang harus dikerjakan,” ujarnya. Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memastikan pemilih yang belum memiliki KTP-el tapi sudah melakukan perekaman bisa mendapat surat keterangan (suket). Hal tersebut sebagai tindak lanjut putusan MK yang memperbolehkan penggunaan suket untuk mencoblos. ”Tanggung jawab dan kewajiban yang besar bagi Dukcapil untuk memastikan 4,2 juta pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el bisa mendapatkan suket perekaman untuk mendapatkan hak pilih,” kata Titi. Tak sampai di situ, Titi yang juga salah satu pemohon yang mewakili lembaganya dalam gugatan uji materi terhadap UU Pemilu, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 20/PUUXVII/2019, meminta KPU dapat menyosialisasikan putusan MK terkait penambahan waktu rekapitulasi suara. MK memutuskan memperpanjang waktu penghitungan suara maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. (cnn/kmp/rez/run)

Tags

Terkini