berita-utama

Polisi Buru Pengendara Yang Merokok

Selasa, 2 April 2019 | 07:56 WIB

METROPOLITAN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Dalam aturan tersebut, selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, pengemudi juga dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya mulai melakukan penindakan berupa tilang terhadap para pengemudi kendaraan roda dua tersebut yang masih bandel merokok saat berkendara. Hal itu dilakukan sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 11 Maret 2019 lalu. ”Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan,” kata Nasir, Senin (1/4). Mereka yang melanggar dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. Selama penerapan aturan tersebut, jelas Nasir, tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang akibat hal tersebut. ”Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar. Dan dikenakan denda Rp750 ribu,” jelasnya. Nasir meminta para pengendara roda dua berkonsentrasi penuh di jalan raya demi keselamatan. Konsentrasi pengemudi itu juga sudah diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. ”Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain,” pungkasnya. (okz/ mam/run)

Tags

Terkini