berita-utama

Ini Modus Penggelembungan Suara Versi DEEP

Senin, 22 April 2019 | 07:36 WIB

METROPOLITAN - Lembaga pemantau pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menilai potensi penggelembungan suara memang rawan terjadi. Ada dua modus yang biasa digunakan, yaitu sebelum dan sesudah penghitungan suara.

Direktur DEEP Yusfitriadi membeberkan, modus penggelembungan suara sebelum penghitungan biasanya dilakukan dengan mencoblos surat suara terlebih dulu. Namun, dirinya menganggap langkah itu sangat berisiko karena semua pihak pasti melakukan pengecekan terlebih dulu sebelum pemungutan dimulai. Selanjutnya, potensi permainan suara bisa dilakukan sesudah penghitungan. Modus itu biasanya melibatkan penyelenggara pemilu karena pola kerjanya sistematis. Bisa lewat mencoblos surat suara lebih saat pergeseran logistik hingga jual beli suara antarcaleg untuk dilimpahkan ke caleg lain. “Potensi memainkan hasil penghitungan hingga pencoblosan surat suara yang lebih ini memang bisa saja terjadi dan ini melibatkan banyak pihak. Dari kasus per kasus, biasanya seperti itu. Makanya pengawas harus benar-benar jeli dan tidak terpengaruh,” pintanya. Terlebih, aturan ambang batas parlemen sebesar empat persen memaksa partai politik melakukan berbagai cara agar bisa lolos, termasuk menggoda penyelenggara pemilu. Yusfitriadi pun mengajak masyarakat melakukan pengawasan aktif untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran. “Potensinya bukan cuma di KPU, tapi di Bawaslu juga. Jadi sepaket, pemenangan dan pengamanan. Setelah memenangkan dengan modusmodus tertentu, Bawaslu mengamankan jika ada laporan,” ungkapnya. (fin/run)

Tags

Terkini