METROPOLITAN - Diduga menggelapkan dana gotong-royong partai pada pemilihan legislatif, Mei hingga Juni 2018 silam, empat calon legislatif (caleg) Partai Gerindra laporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Sopian Ali Agam ke Polresta Bogor Kota pada Sabtu (1/6/2019).
Caleg Dapil Tanahsareal Nina Anggraeni, caleg Bogor Barat Nina Murdiana dan Aang Syahbana, serta caleg Bogor Utara Roro Rosdiana, adalah keempat caleg yang melaporkan Sopian terkait kasus tersebut. “Kita ke sini untuk melaporkan Pak Agam terkait dugaan penggelapan dana partai,” kata Roro Rosdiana kepada awak media saat ditemui di Polresta Bogor Kota.
Pelaporan tersebut merupakan langkah yang diambil keempatnya. Sebab, hingga kini para caleg belum menerima laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait alur penggunaan dana partai berlambang burung garuda tersebut. “Hingga kini kita belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana itu. Padahal kejadian ini sudah cukup lama, sekitar Mei hingga Juni 2018 silam. Artinya kami menduga ada penyelewengan di dana itu,” bebernya.
Menurutnya, sebelum melakukan pelaporan ke Polresta Bogor Kota, pihaknya juga sempat beberapa kali berkomunikasi dengan Ketua DPC Partai Gerindra Sopian Ali Agam. Bahkan pihaknya juga mengaku sudah seringkali menanyai laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut, namun hingga kini hal itu belum juga ditanggapi. ”Kita sudah mencoba komunikasi tapi tidak mendapatkan tanggapan yang pasti,” ujarnya.
Roro juga meyakini caleg lain juga bakal melakukan hal sama dengan apa yang dilakukannya. Sebab, diperkirakan dana kontribusi partai mencapai puluhan juta rupiah, namun tidak jelas peruntukannya. “Diperkirakan puluhan juta rupiah. Karena tidak ada itikad baik, maka kami melakukan langkah hukum di kepolisian. Dan akan ada caleg yang menyusul untuk laporan,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Sopian Ali Agam mengungkapkan, secara umum dan kontribisi atau dana gotong-royong untuk partai, semuanya sudah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. ”Semunya sesuai aturan partai Pasal 62 Ayat 2. Soal sumbangan tidak terikat kepada partai terhadap caleg, semunya itu untuk kepentingan partai, khususnya momen pileg dan pilpres,” ungkapnya.
Disinggung soal laporan pertanggungjawaban yang diminta pihak pelapor, Sopian mengaku secara aturan penggunaaan dana tersebut tidak mesti harus menggunakan laporan, sebab ini merupakan wilayah DPC Partai Gerindra Kota Bogor. ”Namanya juga dana bantuan, saya rasa tidak perlu ada laporan pertanggungjawaban. Itu mah intinya hanya ingin apa yang mereka berikan kepada partai dikembalikan, sudah begitu saja intinya kurang lebih,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sanjaya mengaku pihaknya sudah menerima aduan dari pihak pelapor. Secara umum, semuanya sedang ditangani pihaknya saat ini. ”Pengaduannya sedang kami proses, saat ini kan baru satu pihak saja. Kita juga harus mendengar penjelasan dari pihak satunya. Sekarang sedang dalam proses lidik kami,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku akan memanggil terlapor guna kepentingan penyelidikan. Disinggung soal kapan pemanggilan keduanya, Agah mengaku masih belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, saat ini pihaknya tengah disibukkan sejumlah agenda. ”Intinya kami akan klarifikasi dulu semuanya dengan kedua belah pihak, nanti kita akan panggil semuanya dan kita dengarkan penjelasannya. Nanti kita akan panggil. Mohon bersabar, ini ujian,” tutupnya dengan canda. (ogi/c/mam/run)