METROPOLITAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas usut kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pengelola pesantren bernama Lesmana. Pemeriksaan itu guna menelisik pemberian gratifikasi berupa tanah 20 hektare kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
”Yang bersangkutan (Lesmana, red) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin, red). Kami dalami terkait rencana pembangunan pesantren dan hibah tanah 20 hektare tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
Selain Lesmana, penyidik juga akan memeriksa pihak swasta, I Sujana alias Cakra. Serupa dengan Lesmana, Cakra juga akan dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat mantan terpidana kasus suap Sentul City itu. Tak cuma dua saksi tersebut, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pengusaha asal Bogor yakni Mochammad Ruddy Ferdian yang merupakan Direktur Utama PT Hudaya Maju Mandiri.
Rudi Bule, sapaannya, mengaku diminta memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus yang menjerat RY. “Dulu sudah pernah diperiksa. Nah, ini mau diperiksa lagi,” ujarnya kepada Metropolitan.
Rudi Bule telah diperiksa KPK pada 21 Juni 2019. Pemeriksaan itu dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan direktur utama PT Reggy Pratama Advertising dan Direktur Utama PT Wahana Nusantara Komunika Rehendie Arindra. Nama Ruddy Bule sempat dikaitkan dengan pemberian mobil Toyota Vellfire. Dikonfirmasi hal itu, Ruddy juga mengaku merasa serba salah. Ia mengaku dimintai tolong unuk mengkreditkan mobil.
“Ya dia minta tolong dikreditkan mobil. Ya kan dia juga bayar tiap bulan juga. Kan serba salah. Masa diminta kreditin mobil nggak mau,” jawab Ruddy. Ia enggan berkomentar lagi soal kasus tersebut. “Sudah deh intinya gitu saja,” singkatnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) 2013-2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat bupati Bogor. Gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rachmat Yasin baru sebulan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun. Sebelumnya, Rachmat Yasin dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.
Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Kwe Cahyadi Kumala, dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.
Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. (mam/feb/run)