Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru ojek online (ojol) lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu diterapkan bertahap dan sudah dilakukan di beberapa kota. Salah satunya wilayah Bogor yang masuk Zona II, mulai 1 Juli kemarin sudah ikut menerapkan penyesuaian tarif baru.
DIRJEN Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, selanjutnya aturan baru ojol itu akan diterapkan di 15 kota. Dengan demikian, total akan ada 20 kota yang mulai menerapkan aturan baru ojol. ”Kalau usulan Grab cukup banyak kota-kota yang bisa diberlakukan. Karena ini sudah 222 kota yang ada ojol. Supaya pengawasan mudah, kita tentukan kotanya. Kemarin kan lima kota besar, akan saya perluas lagi jadi 20 kota besar,” katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Budi sendiri enggan menyebutkan kota mana saja yang antre dalam penerapan aturan baru ojol tersebut. Namun ia memastikan akan ada perwakilan tiap kota dari masing-masing Zona I, II dan III. ”Setelah sudah berjalan bagus, nanti baru diperluas,” katanya.
Rencana itu juga telah disampaikan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Namun, ia enggan menjelaskan kapan waktu pasti perluasan aturan baru ojol tersebut dilaksanakan. ”Saya sudah bilang Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan, red) untuk dibuatkan surat kepada Pak Menteri. Saya sudah laporkan Pak Menteri kemarin. Pak Menteri juga setuju, tapi memang dipilih kota-kotanya,” tuturnya.
Aturan baru ojol sendiri mencakup beberapa poin, di antaranya mengenai tarif baru. Rincian tarifnya ditetapkan dalam regulasi turunannya yaitu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan pada 25 Maret 2019. Batasan tarif ojol Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek, red) dan Bali adalah Rp1.850-Rp2.300/ km. Berikutnya Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah Rp2.000-Rp2.500/km.
Terakhir untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya adalah Rp2.100- Rp2.600/km.
Namun, penerapan tarif baru di wilayah Bogor yang masuk Zona II mendapat reaksi dari sejumlah sopir ojol. Seperti yang diungkapkan salah seorang sopir ojol yang kerap mangkal di Stasiun Bogor, Karel.
Menurut Karel, dengan aturan baru tersebut tidak ada perubahan signifikan pada pendapatan para sopir ojol sehari-hari. Sebab, aturan tersebut hanya menerapkan tarif dasar yang membuat argo dari aplikasi ojol semakin mahal. “Kalau untuk sopir tidak berpengaruh besar, karena saat ini argo sangat mahal tetapi insentif kecil. Jadi sama saja adanya aturan ini tidak terlalu berpengaruh,” kata Karel kepada Metropolitan.
Karena insentif yang rendah, Karel mengatakan, sopir ojol harus bekerja keras untuk mendapatkan penumpang dengan tujuan yang jauh. Sehingga argo perjalanan nantinya akan semakin tinggi. Dengan begitu, para sopir akan mendapatkan upah dari argo yang tinggi tersebut.
Dengan penyesuaian tarif tersebut, Karel mengaku tak sedikit teman-temannya yang memilih usaha lain ketimbang mecari nafkah di jalanan seperti dirinya. Ditambah usai kelulusan SMA banyak sekali orang yang mendaftar menjadi ojol. “Kemarin sempat banyak yang sudah nggak narik, tapi sekarang banyak lagi. Banyak anak yang baru lulus daftar ojol,” ungkapnya.
Sementara itu, Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Reza Say berharap dengan diberlakukannya aturan tersebut pemerintah telah melihat segala aspek dan kondisi di berbagai daerah. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi dengan aturan tersebut. ”Harapan kami segala peraturan bisa dilihat secara holistik dari sisi konsumen, mitra driver dan keberlangsungan industri,” pungkasnya. (mul/c/dtk/mam/run)