berita-utama

Argo Meroket, Insentif Menukik

Selasa, 2 Juli 2019 | 10:56 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan aturan baru ojek online (ojol) lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Diguna­kan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu diterapkan bertahap dan sudah dilakukan di beberapa kota. Salah satunya wilayah Bogor yang masuk Zona II, mulai 1 Juli kemarin sudah ikut menerap­kan penyesuaian tarif baru.

DIRJEN Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, se­lanjutnya aturan baru ojol itu akan diterapkan di 15 kota. Dengan demikian, total akan ada 20 kota yang mulai mene­rapkan aturan baru ojol. ”Kalau usulan Grab cukup banyak kota-kota yang bisa diberlaku­kan. Karena ini sudah 222 kota yang ada ojol. Supaya penga­wasan mudah, kita tentukan kotanya. Kemarin kan lima kota besar, akan saya perluas lagi jadi 20 kota besar,” katanya saat ditemui di kawasan Ja­karta Pusat, Senin (1/7).

Budi sendiri enggan menyebut­kan kota mana saja yang antre dalam penerapan aturan baru ojol tersebut. Namun ia me­mastikan akan ada perwakilan tiap kota dari masing-masing Zona I, II dan III. ”Setelah sudah berjalan bagus, nanti baru di­perluas,” katanya.

Rencana itu juga telah disam­paikan ke Menteri Perhubung­an Budi Karya Sumadi. Namun, ia enggan menjelaskan kapan waktu pasti perluasan aturan baru ojol tersebut dilaksanakan. ”Saya sudah bilang Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan, red) untuk dibuatkan surat kepada Pak Menteri. Saya sudah lapor­kan Pak Menteri kemarin. Pak Menteri juga setuju, tapi me­mang dipilih kota-kotanya,” tuturnya.

Aturan baru ojol sendiri men­cakup beberapa poin, di anta­ranya mengenai tarif baru. Rincian tarifnya ditetapkan dalam regulasi turunannya yaitu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan pada 25 Maret 2019. Batasan tarif ojol Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek, red) dan Bali adalah Rp1.850-Rp2.300/ km. Berikutnya Zona II melip­uti Jakarta, Bogor, Depok, Tang­erang dan Bekasi adalah Rp2.000-Rp2.500/km.

Terakhir untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan seki­tarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan se­kitarnya adalah Rp2.100- Rp2.600/km.

Namun, penerapan tarif baru di wilayah Bogor yang masuk Zona II mendapat reaksi dari sejumlah sopir ojol. Seperti yang diungkapkan salah seorang sopir ojol yang kerap mangkal di Stasiun Bogor, Karel.

Menurut Karel, dengan aturan baru tersebut tidak ada peru­bahan signifikan pada penda­patan para sopir ojol sehari-hari. Sebab, aturan tersebut hanya menerapkan tarif dasar yang membuat argo dari apli­kasi ojol semakin mahal. “Kalau untuk sopir tidak berpengaruh besar, karena saat ini argo sangat mahal tetapi insentif kecil. Jadi sama saja adanya aturan ini tidak terlalu ber­pengaruh,” kata Karel kepada Metropolitan.

Karena insentif yang rendah, Karel mengatakan, sopir ojol harus bekerja keras untuk mendapatkan penumpang dengan tujuan yang jauh. Se­hingga argo perjalanan nantinya akan semakin tinggi. Dengan begitu, para sopir akan menda­patkan upah dari argo yang tinggi tersebut.

Dengan penyesuaian tarif tersebut, Karel mengaku tak sedikit teman-temannya yang memilih usaha lain ketimbang mecari nafkah di jalanan se­perti dirinya. Ditambah usai kelulusan SMA banyak sekali orang yang mendaftar men­jadi ojol. “Kemarin sempat banyak yang sudah nggak narik, tapi sekarang banyak lagi. Ba­nyak anak yang baru lulus daf­tar ojol,” ungkapnya.

Sementara itu, Vice President Corporate Affairs Gojek Indo­nesia Michael Reza Say berha­rap dengan diberlakukannya aturan tersebut pemerintah telah melihat segala aspek dan kondisi di berbagai daerah. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi dengan aturan ter­sebut. ”Harapan kami segala peraturan bisa dilihat secara holistik dari sisi konsumen, mitra driver dan keberlangs­ungan industri,” pungkasnya. (mul/c/dtk/mam/run)

Tags

Terkini