berita-utama

Pengurus DKM Dapat Umrah Gratis, Berangkat 2020

Jumat, 5 Juli 2019 | 10:53 WIB

Di balik viralnya kasus wanita yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, rupanya ada keberkahan yang didapat pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh, Ishak. Siapa sangka, aksinya menghadang SM saat membawa anjing ke masjid mengantarkan Ishak ke Tanah Suci untuk ibadah umrah.

ISHAK yang biasa bertugas menga­mankan masjid tersebut mendapat hadiah berupa ibadah umrah gratis. Hadiah tersebut diberikan penyedia jasa perjalanan umrah, bisaumroh.id. Hal itu juga dibenarkan Sekretaris DKM Al Munawaroh, Ruslan. ”Iya, benar,” kata Ruslan. ­

Rencananya, Ishak akan be­rangkat ke Tanah Suci pada Januari 2020. Merujuk akun Instagram bisaumroh.id, Ishak diberikan umrah gratis lantaran telah menjaga Masjid Al Mu­nawaroh tetap dalam keadaan suci. “@bisaumroh.id mem­berikan apresiasi kepada be­liau untuk berangkat ke Baitul­lah gratis,” mengutip akun Instagram @bisaumoh.id.

Hadiah tersebut diberikan kepada Ishak lantaran dirinya dinilai telah menjaga kesucian Masjid Al Munawaroh. Semen­tara SM wanita yang membawa anjing ke masjid sudah dite­tapkan menjadi tersangka atas kasus penistaan agama.

Kepala Kepolisian Resor Bo­gor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky menyatakan langkahnya menetapkan wa­nita berinisial SM menjadi tersangka penodaan agama telah tepat dan sesuai prosedur.

”Kami bisa memproses hukum SM meski ada yang menyebut mengalami gangguan keji­waan. Nanti itu (gangguan kejiwaan, red) dibuktikan di pengadilan,” kata Dicky saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ke­marin.

Dicky menjelaskan, orang dengan gangguan kejiwaan memang bisa dimaafkan atau tidak dipidanakan. Hal itu ter­tuang dalam Pasal 44 Ayat 1 KUHP, yang berbunyi, “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertang­gungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akal­nya atau sakit berubah akal.”

Namun, terangnya, jika di­baca pada ayat selanjutnya, yakni Pasal 44 Ayat 2, polisi tetap bisa memproses hukum orang yang diduga menga­lami gangguan jiwa. Pasal itu berbunyi, ”Jika nyata per­buatan itu tidak dapat diper­tanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akal­nya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim me­merintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa sela­ma-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

”Jadi yang memutuskan nanti di depan pengadilan apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak pelakunya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus orang yang diduga mengalami gangguan jiwa dan diproses hukum sudah ada yurisprudensinya di Ma­hkamah Agung pada 2005 lalu. ”Bahkan di Mahkamah Militer juga sudah ada. Pembuktian kami lakukan di pengadilan,” tegasnya. (feb/run)

Tags

Terkini