METROPOLITAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, kemarin. Vonis itu dijatuhkan lantaran Habib Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Majelis Hakim yang diketuai Edison Mochamad menyatakan Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perlindungan anak. ”Memutuskan hukuman kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp5 ribu,” kata Edison Mochamad.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp2 ribu. Habib Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan berupaya damai dengan orang tua korban. Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hal itu, Habib Bahar yang dikawal ketat petugas memastikan diri siap menerima hasil putusan majelis hakim. Habib Bahar pun tampak santai mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Dalam pernyataan singkatnya, Habib Bahar menyatakan akan terus menyuarakan keadilan.
“Habib Bahar menyatakan bahwa apa pun putusan majelis hakim, tetap Habib Bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Habib Bahar yang disampaikan ke penasihat hukumnya, Aziz Yanuar, di sela sebelum putusan.
Aziz menambahkan, Habib Bahar akan tetap menjalankan aktivitas dakwahnya meski menjalani masa tahanan. “Tetap di mana pun dia ditahan, diasingkan dan berapa lama pun dikurung, tidak akan mengubahnya,” pungkasnya. (tib/viv/rez/run)