METROPOLITAN - Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, aktor Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa (16/7). Pengacara Steve Emmanuel, Firman Chandra, bersyukur kliennya dibebaskan dari tuduhan sebagai pengedar narkoba sehingga terhindar dari ancaman hukuman mati.
Menurut Firman Chandra, Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai bandar narkoba yang terancam hukuman mati seperti tertulis dalam Pasal 114 Ayat 22 Undang-Undang tentang Narkotika. “Alhamdulillah atas vonis hakim karena Steve sudah keluar dari orang yang dituduhkan di mana-mana sebagai pengedar, bandar dan pasalnya sangat berat. Itu hukumannya mati. Alhamdulillah diputuskan dan dituntut sebagai pemakai saja,” terang Firman Chandra usai sidang.
Hakim Ketua, Erwin Djong, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara karena Steve Emmanuel terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika golongan satu. Masa hukumannya bakal dikurangi enam bulan yang telah dijalaninya. Steve Emmanuel juga harus membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, Steve Emmanuel terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu, bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki Steve Emmanuel dipenjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar. Steve Emmanuel diamankan Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
Ia tertangkap dengan barang bukti berupa sebuah alat isap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Akibat kasus itu, ia mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Sampai saat ini, Steve Emmanuel masih mempertimbangkan langkah hukum yang bakal ditempuh selanjutnya. Ia masih memikirkan akan mengajukan banding atau Peninjauan Kembali (PK) setelah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim. (an/mam/run)