METROPOLITAN - Artis Mulan Jameela bersama 13 kader Gerindra mengajukan gugatan perdata kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto.
Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih. "Ya kami menerima gugatan dari sejumlah kader Partai Gerindra," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di kantornya, Selasa (16/7). Guntur menyebutkan tergugat merupakan sejumlah caleg Partai Gerindra. Mereka adalah Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (keponakan Prabowo Subianto), R Wulansari atau Mulan Jameela, Sepalga, Nuraia, Patjo Prayogo, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamillah, Sugiono, Katherine, Cluadia Yuniarta, Bernas Yunirta dan Irene.
Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat menyatakan para penggugat sebagai anggota legislatif lantaran partai berhak menyatakannya. "Intinya meminta penggugat dijadikan anggota legislatif," kata Guntur. Menurut Guntur, objek yang digugat merupakan kebijakan yang bisa mengajukan caleg yang terpilih ke Senayan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Selain Partai Gerindra, tutur Guntur, turut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persidangan sudah dimulai dari akhir pekan lalu dengan agenda pembacaan gugatan. Persidangan gugatan para caleg Gerindra, termasuk Mulan Jameela, itu akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juli 2019, dengan agenda replik. "Besok (hari ini, red) sidang lanjutannya," kata Guntur.
Selain Saras dan Mulan Jameela, 12 kader lain yang menggugat adalah Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan dokter Irene.
Sidang lanjutan gugatan tersebut rencananya akan digelar hari ini. Namun, Saras baru-baru ini menegaskan sedang menarik gugatannya itu. Ia beralasan tidak pernah menyepakati atau mengetahui soal gugatan itu. "Jadi sudah diminta untuk ditarik," kata Saras.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan gugatan tersebut masih dalam proses mediasi. "Saya dengar sekarang prosesnya masih mediasi. Berarti ada waktu kedua belah pihak untuk berbicara duduk persoalannya," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi.Gugatan perdata itu diajukan 14 caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua yakni pembacaan terkait gugatan akan digelar pada Rabu (17/7). (tem/mam/run)