berita-utama

Modal Nyagub, Sekda Jabar 'Palak' Meikarta

Selasa, 30 Juli 2019 | 09:45 WIB

METROPOLITAN - Pengungkapan kasus suap perizinan proyek Meikarta memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus.

Iwa ditetapkan sebagai ter­sangka dalam perkara dugaan suap terkait Pembahasan Sub­stansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara Bort­holomeus jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

”Pada dua perkara sebagai­mana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK dan BTO,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin.

Namun, KPK tidak berhenti di sini. Saut meyakini jeratan pidana terhadap korporasi dan anggota DPRD Kabupaten Be­kasi yang diduga terlibat hanya persoalan waktu. ”Bertahap. Tapi sebagaimana saya sebut­kan tadi, kita akan terus beru­paya mengembangkan. Jadi ini hanya persoalan waktu, nanti bertahap prosesnya. Walau saya pikir penyidik punya strategi untuk itu,” ucapnya.

Menurutnya, KPK memang sering melakukan proses penyi­dikan secara bertahap. Saut menyebut hal itu adalah stra­tegi penyidikan. ”Nanti kita lihat proses tahapan berikutnya. Kalau memang kita bisa naik­kan itu ke korporasinya sejauh apa mereka memperoleh se­suatu dari tindak pidana yang dilakukan,” tekannya.

Di sisi lain, Saut menjelaskan penetapan Iwa Karniwa seba­gai tersangka dalam kasus Meikarta. Dalam kasus ini, Iwa diduga meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

”Tersangka BTO (Bortholomeus) melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (`1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Iwa Karniwa sebelumnya telah memberi kesaksian dalam kasus suap Meikarta yang me­nyeret Bupati Neneng. Jaksa di persidangan mempertanyakan soal pertemuannya dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili di Km 72 Tol Purbaleunyi pada Desember 2017.

Iwa pun membenarkan per­temuan tersebut. Namun, ia diminta anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrarasi Indo­nesia Perjuangan (PDIP) Waras Wasisto untuk datang, dan akhirnya dikenalkan dengan Neneng Rahmi. ”Saya tidak tahu hanya diminta ketemu di rest area Km 72. Saya bilang kebetulan baru hadir rapat di pusat. Saya dikontak Pak Waras, ada yang minta ketemu saya. Saya bilang di kantor saja se­lesai saya pulang ke rumah,” kata Iwa saat persidangan di Tipikor, Bandung, Senin (28/1).

Pertanyaan itu dilontarkan jaksa karena Iwa disebut-sebut menerima duit Rp1 miliar ter­kait pengurusan Rencana De­tail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta. Nama Iwa pertama kali disebut Bupati Bekasi non­aktif Neneng Hasanah Yasin.

Dalam persidangan disebut­kan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Pena­taan Ruang Dinas PUPR Kabu­paten Bekasi. Neneng menyebut permintaan itu terkait kepen­tingan pilgub Jabar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembi­lan tersangka dalam kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Salah satu tersangka adalah Bupati Be­kasi Neneng Hasanah Yasin. Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa 90 ribu Dolar Singa­pura, Rp513 juta dan dua unit mobil yang digunakan untuk transaksi. (cnn/dtk/rez/run)

Lihat Videonya :  https://www.youtube.com/watch?v=Bfyn23rlqbs  

Tags

Terkini