METROPOLITAN - Kabar mengejutkan datang dari Bumi Tegar Beriman. Empat partai politik diramalkan akan kehilangan anggota DPRD Kabupaten Bogor pada periode 2019-2024. Musababnya, anggota dewan terpilih dari empat partai tersebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kabupaten Bogor.
Keempat partai yang dimaksud adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Keempatnya sampai saat ini belum menyerahkan LHKPN.
Sedangkan anggota dewan terpilih dari Partai Hanura, PKB dan PPP telah menyelesaikan salah satu syarat untuk dilantik menjadi wakil rakyat. Sementara dari Partai Golkar dan Gerindra baru sebagian yang sudah menyerahkan.
“Hanura, PKB dan PPP sudah lengkap. Golkar dan Gerindra belum lengkap. (Partai, red) yang saya tidak sebut berarti belum,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan.
Menurutnya, LHKPN itu wajib dipenuhi para caleg karena sudah ketentuan sesuai SK KPU pusat tertanggal 31 Juli 2019. Karena itu, pihaknya mengimbau para caleg yang sudah ditetapkan agar secepatnya menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “
Pelantikan anggota dewan bulan Oktober. Kami minta segeralah menyerahkan LHKPN. Karena kalau belum menyelesaikan kewajiban itu maka kami nyatakan diskualifikasi dan tidak berhak dilantik menjadi legislator,” ucapnya.
“Anggota DPRD berjumlah 55 orang. Dari hasil pileg 2019, kami sudah menetapkannya. Hasilnya 20 orang petahana dan 35 orang pendatang baru,” tambahnya. Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, batas akhir pengumpulan LHKPN adalah tujuh hari setelah penetapan KPU. “Kalau belum menyerahkan, KPU dapat merekomendasikan untuk tidak dilantik,” singkatnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Yusfitriadi mengaku setuju dengan pernyataan komisi antirasuah yang menyatakan untuk tidak melantik caleg tersebut. Sebab, menurutnya, LHKPN merupakan salah satu indikator untuk menghindari potensi perilaku koruptif seorang anggota dewan.
“LHKPN ini implikasinya sangat penting bagi penegakkan hukum. Untuk para caleg pemenang seharusnya sudah menyiapkan diri untuk menyerahkan LHKPN ke KPK, walaupun saat ini masih ada satu kasus di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. (cr2/c/rez/run)