METROPOLITAN - Proses panjang pemilihan legislatif (pileg) 2019 Kota Bogor menemui titik akhir. Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor akan menetapkan 50 anggota terpilih Kota Bogor periode 2019-2024 di gedung DPRD Kota Bogor.
Ketua KPU Kota Bogor Syamsudin mengatakan, ada dua poin dalam acara rapat pleno nanti. Yakni menetapkan jumlah kursi partai dan anggota dewan terpilih, serta pemberian Surat Keputusan (SK) dari KPU Kota Bogor.
“Dua poin itu yang akan dibahas. Untuk pengambilan sumpah jabatan, nanti tanggal 20 Agustus,” kata Syamsudin.
Menurutnya, soal gugatan caleg Kota Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah selesai diputus sejak Kamis (8/8). Sedangkan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), 50 anggota dewan terpilih Kota Bogor sudah menyelesaikannya.
“Semua syarat sudah dipenuhi, tinggal ditetapkan dan diambil sumpah jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Bogor juga akan melakukan hal sama pada Rabu (14/8) di Hotel Olimpic Renotel, Sentul, sekitar pukul 14:00 WIB. “Kegiatannya lebih membacakan siapa saja anggota dewan terpilih, berapa jumlah kursi dari masing-masing partai hingga lain sebagainya,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan.
Sementara itu, Surat Keputusan (SK) akan diberikan pada Senin (19/8) di aula kantor KPU Kabupaten Bogor. Sedangkan pengucapan sumpah janji yang akan disampaikan di depan muspida dan masyarakat Kabupaten Bogor akan berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa (27/9).
Soal masih ada anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, jelasnya, itu tidak akan mengganggu penetapan calon anggota dewan. Namun mereka diberi tenggat waktu hingga Rabu (21/8) untuk menyerahkan hal tersebut.
“Jadi sebelum tanggal 21 itu mereka sudah harus menyerahkan LHKPN,” tandasnya. (yos/c/rez/run)