METROPOLITAN - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meyakinkan hitungan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mengalami kenaikan pada tahun ini. Kenaikan tarif mengacu pada data tingkat inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, besaran kenaikan tarif berdasarkan laju inflasi. Namun ia belum menyebutkan secara detail. ”Yang jelas sesuai tingkat inflasi. Datanya kita dapat dari BPS,” katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, kemarin.
Ia menuturkan, tarif tol yang sudah diusulkan naik ialah Tol Jagorawi. ”Sudah ada yang diajukan juga. Kan kita lihat jadwalnya, antara lain yang sudah diajukan Jagorawi. Kita lagi nunggu evaluasi BPJT,” ujarnya.
Tak hanya Tol Jagorawi, ada dua ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif. Di antaranya Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Dalam Kota (Jakarta).
Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Donny Arsal menjelaskan, dinaikkannya tarif tol itu merujuk aturan di mana Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak meninggikan tarif setiap dua tahun sekali untuk kepastian pengembalian investasi. Aturan tersebut terlampir dalam Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa menyebutkan spesifik kapan ketiga ruas tol itu bakal dilakukan penyesuaian tarif. ”Itu macam-macam. Tapi kita sudah sampaikan sekarang kan sedang menunggu evaluasi atas SPM (Standar Pelayanan Minimum),” ungkapnya. (dtk/mer/rez/run)