berita-utama

Pemprov Jabar Tertibkan Lahan Pinggiran Rel

Senin, 2 September 2019 | 09:49 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Dae­rah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan sosialisasi penertiban lahan untuk revitalisasi tahap dua jalur kereta api Bogor-Yo­gyakarta guna mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, penanganan tahap kedua itu meliputi ruas Maseng- Ciomas-Batutulis-Paledang dan ruas Cicurug-Parungkuda- Cibadak-Karangtengah-PD Leungsir-Cisaat-Sukabumi.

Lahan yang ditertibkan mer­upakan milik negara (pemerin­tah pusat, pemerintah daerah, badan usaha negara/daerah) yang selama ini digunakan masyarakat. Untuk itu, Pemda­prov Jabar membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2018 tentang pe­nertiban lahan untuk proyek-proyek pembangunan nasional.

”Dalam perpres terdapat istilah santunan. Maka diben­tuklah Tim Terpadu Penanga­nan Dampak Sosial Kemasy­arakatan yang diketuai sekre­taris daerah,” ucap Daud.

Tim terpadu itu beranggotakan pejabat urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membi­dangi urusan pertanahan. Ada juga pejabat kantor pertanahan setempat di lokasi pengadaan tanah, camat dan lurah setem­pat, serta pihak keamanan. Mereka bertugas melakukan pendataan, verifikasi dan vali­dasi atas bidang tanah yang dikuasai masyarakat serta men­data siapa saja masyarakat yang menguasai tanah.

Tim itu juga akan mengusul­kan bentuk penanganan dam­pak sosial kemasyarakatan dan membentuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan. ”Lalu memfasi­litasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial masyarakat, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan, me­rekomendasikan besaran nilai santunan,” kata Daud.

Tim itu, imbuhnya, juga akan merekomendasikan meka­nisme dan tata cara pembe­rian santunan, serta melaku­kan penilaian. Sebagai infor­masi, sosialisasi akan mulai dilakukan pada 3-24 Septem­ber 2019. (kmp/mam/run)

Tags

Terkini