METROPOLITAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganji-Genap.
Aturan yang resmi diundangkan pada 6 September 2019 itu menjelaskan bahwa dalam aturan ganjil-genap yang baru tersebut terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pemberlakuan ganjil-genap akan mulai efektif per Senin (9/8). Ganjil-genap itu akan diberlakukan mulai pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB.
Aturan tersebut tak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Perluasan ganjil-genap akan diberlakukan pada 25 ruas jalan, yakni Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said dan Jalan DI Panjaitan.
Lalu Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya-simpang Jalan Diponegoro), Jalan Ahmad Yani dan Jalan S Parman.
Meski aturan tersebut berlaku per Senin hari ini, ada sejumlah kendaraan bermotor yang bebas memasuki kawasan ganjil-genap yang telah diberlakukan. Dalam aturan itu dijelaskan ada 13 jenis kendaraan yang bebas memasuki kawasan ganjil-genap tanpa terdampak aturan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menekan peraturan gubernur untuk pelaksanaan perluasan ganjil-genap tersebut, yang akan menjadi dasar penindakan dalam penerapan sistem ganjil-genap. “Perluasan ganjil-genap tersebut berawal dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara Jakarta yang kian tercemar,” katanya.
Syafrin Liputo mengatakan, kualitas udara Jakarta baik setelah diberlakukan uji coba perluasan ganjil-genap ke-16 ruas jalan 12 Agustus-6 September 2019. Seluruhnya ada 25 ruas jalan yang kini berlaku pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomornya itu. ”Semuanya sudah berada di bawah 65 mikrogram unit,” ungkapnya. (kmp/mam/run)