METROPOLITAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan agar calon pimpinan KPK nanti dipilih langsung oleh presiden. Saran tersebut ia ungkapkan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
”Saya katakan sekali lagi kalau mau keren, Undang-Undang KPK memperkuat itu pimpinannya dengan ditentukan oleh presidennya. Lebih enak,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9).
Saut mengatakan, ada beberapa negara yang sudah menerapkan sistem pemilihan pimpinan lembaga antikorupsi dengan dipilih presiden secara langsung. Dengan sistem tersebut, praktis tanggung jawab sepenuhnya terhadap lembaga antikorupsi diberikan kepada presiden. ”Jadi kalau ada apa-apa tinggal presidennya bertanggung jawab,” katanya.
Saut juga mengatakan bahwa KPK tidak bisa berbuat apa-apa terkait sepuluh nama capim yang telah ditetapkan panitia seleksi beberapa waktu lalu. ”Siapa pun yang saya bilang kucing merah atau kucing putih yang masuk, ya kita tidak bisa masuk ke situ. Ini sudah proses politik,” ujarnya.
Namun, Saut meminta masyarakat dan pemerintah tetap mengkritik performa calon pimpinan yang nantinya akan dipilih untuk memimpin KPK. ”Siapa pun nanti yang akan dipilih, kita lihat dia tidak akan pernah bisa sesukanya di sini. Dan di sistem nilai KPK sudah jelas, check and balance-nya sudah jelas, Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) sudah jelas,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah DPR RI menyebut Revisi UU KPK yang kini telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR menawarkan perbaikan terhadap komisi antirasuah tersebut. Tawaran perbaikan terutama diberikan dalam hal perekrutan penyidik dan kewenangan penyadapan.
”Banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi. Semuanya karena penyidik menganggap dirinya independen dan tidak ada yang awasi. Sadap sendiri, menangkap sendiri, mengintip sendiri, (sampai, red) menyimpan orang sendiri,” tutur Fahri. (cn/mam/ run)