METROPOLITAN - Perluasan kawasan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap resmi diberlakukan kemarin. Namun masih banyak pengendara mobil yang nekat melanggar aturan ganjil-genap dengan berbagai alasan.
Mayoritas pengendara mobil mengaku tidak tahu bahwa perluasan aturan ganjil-genap sudah diberlakukan kemarin. Namun, beberapa pengendara beralasan aturan tersebut menghambat aktivitasnya, terutama saat memasuki Jalan Tomang Raya yang terkena imbas perluasan aturan ganjil-genap.
“Kantor saya dekat dari jalur masuk Jalan Tomang Raya, kalau kena tilang begini bagaimana bisa saya setiap hari ke kantor,” kata pengendara mobil berpelat genap yang baru keluar dari jalur tol dari Tangerang, Soedarjono, Senin (9/9).
Ia beralasan selama masa sosialisasi ganjil-genap tidak pernah melihat langsung petugas Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Polisi Lalu Lintas melaksanakan sosialisasi di jalan. Apalagi tidak ada informasi ganjil-genap yang tampak jelas sebelum keluar dari pintu tol.
“Kalau solusinya berangkat lebih pagi, sampai kantor jam 08:30 WIB pun masih tutup, saya harus ke mana? Saya kan sales manajer, harus berkeliling. Itu bisa saya lakukan di atas jam 10:00 WIB,” ujarnya.
Setelah mendapatkan surat tilang, Soedarjono berusaha meminta penjelasan terhadap Kasatlantas Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Atmoko dan Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Afandi Nofrisal.
Afandi mengatakan, banyak pelanggar aturan yang seharusnya sudah mengetahui dari spanduk di berbagai sudut jalan, sosialisasi di pusat perbelanjaan dan informasi melalui media cetak, elektronik dan televisi. Namun mereka beralibi tidak tahu pemberlakuan ganjil-genap mulai hari ini (kemarin, red). “Yang tahu dia akan menerima, yang tidak tahu kebanyakan mereka beralibi. Karena sampai dengan satu bulan ini sosialisasi. Kalau tidak tahu ya tidak mungkin,” ujar Afandi.
Sementara itu, di hari pertama perluasan sistem ganjil-genap ini ratusan pengendara terkena razia. ”Dari lima wilayah DKI, ditambah Polda Metro Jaya, kita sudah mengambil penindakan dengan represif itu 941. Hari ini 941 ditilang dari Jakut sampai Selatan, Barat, Timur,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dari 941 pelanggar yang ditilang, polisi menyita barang bukti berupa 324 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 617 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nasir mengatakan, banyak alasan yang diucapkan para pelanggar. Salah satunya pelanggar yang beralasan tidak mengetahui perluasan ganjil-genap tersebut. ”(Alasan pelanggar, red) pertama dalam sosialisasi yang kita lakukan hampir satu bulan lebih, alasan pertama orang baru, baru melintas. Walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah terpasang dari satu bulan sebelumnya,” ungkap Nasir. (ind/mam/run)