METROPOLITAN - Perjuangan Mulan Jameela menjadi anggota legislatif menemui ujung bahagia. Sebab, gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim. ”Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah. Dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan itu berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu 2019. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Mulan menggantikan dua koleganya, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, untuk maju ke Senayan periode 2019-2024. Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Salah satunya Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019, yang berisi bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan bahwa Mulan masuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Ini semua dilakukan partai tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. ”Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu inkrah. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu,” kata Andre.(mam/run)