METROPOLITAN – Pelaporan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra Kota Bogor atas tuduhan penyelewengan dana kontribusi atau gotong royong oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bogor Sopian Ali Agam dinilai tak tepat sasaran. Para caleg yang gagal lolos ke parlemen itu dinilai gagal paham soal aturan partai. Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bogor Ryanti Suryawan menjelaskan, dana gotong royong yang disumbangkan kader merupakan keputusan dari DPP untuk setiap caleg yang mencalonkan dari Partai gerindra. Aturan tersebut murni keputusan partai dan besarannya menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Menurutnya, dana gotong royong seperti ini sebetulnya bukan hanya berlaku di Partai gerindra. Akan tetapi, seluruh partai juga menerapkan hal serupa hanya saja sebutannya yang berbeda-beda. Dana ini digunakan untuk menunjang gerak partai terlebih saat momen pesta demokrasi. “Yang melapor ini caleg-caleg yang baru yang merapat ke Gerindra, bukan pengurus partai yang aktif sejak lama. Karena kalau pengurus pasti sudah paham soal dana gotong royong ini. Sejauh ini pun tidak ada pengurus yang mengeluhkan karena di aturan pun ada di AD/ART,” jelas Ryanti. Untuk itu, perempuan yang menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo – Sandi Kota Bogor ini menyayangkan adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, Partai Gerindra Kota Bogor selalu transparan dalam soal pengelolaan dana partai karena semua dana yang masuk memang digunakan untuk kepentingan partai. “Saya rasa para caleg menanyakan, tapi kan pengurus juga punya kesibukan yang luar biasa setelah pemilu ini. Mulai mengurus pilpres sampai pileg. Tapi pada prinsipnya pengelolaan dana di Gerindra itu sangat transparan. Saya rasa ini hanya kesalahpahaman,” terangnya. Senada, politisi Partai Gerindra Kota Bogor Pepen Firdaus menilai pelaporan Ketua DPC Partai Gerindra atas dugaan penggelapan dana kontribusi partai beberapa waktu lalu, merupakan bentuk ketidakpahaman caleg atas aturan main yang berlaku. Baginya, apa yang dilakukan Ketua DPC Gerindra sudah sesuai dengan aturan yang berlaku soal kontribusi kader atau caleg ke partai. “Menurut saya semuanya sudah sesuai dengan aturan main yang ada, sumbangan itu juga sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan partai,” kata Pepen yang juga maju sebagai caleg di Pemilu 2019. Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Sopian Ali Agam mengaku aturan sumbangan dana kontribusi tertuang dalam AD/ART partai Pasal 62 ayat 2. Isinya, soal sumbangan tidak terikat kepada partai untuk kepentingan partai. Secara umum, dana itu pun digunakan DPC Gerindra untuk kepentingan bersama. Tak hanya itu, Sopian mengaku sudah menjelaskan secara rinci soal aliran dana kontribusi partai kepada jajaran pengurus Partai Gerindra Kota Bogor. Bahkan pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Hujan itu juga mengaku siap menunjukan semua bukti transaksi pembayaran yang menggunakan dana tersebut. “Intinya mereka itu ingin apa yang diberikan kepada partai kemarin dikembalikan, semua bukti alokasi penggunaan dana ada kok semuanya, mulai dari kwitansi hingga sejumlah pengeluaran yang menggunakan anggaran itu,” jelas Sopian. Sebelumnya, empat caleg Partai Gerindra melaporkan Ketua DPC Partai Gerindra Sopian Ali Agam ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu (01/06) lalu atas tuduhan penggelapan dana partai. Mereka adalah caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Tanah Sareal Nina Anggraeni, Caleg Bogor Barat Nina Murdiana dan Aang Syahbana serta Caleg Bogor Utara Roro Rosdiana. “Kami ke sini untuk melaporkan Pak Agam (ketua DPC, red) terkait dugaan penggelapan dana partai,” kata Roro Rosdiana kepada awak media saat ditemui di Polresta Bogor Kota. Pelaporan tersebut merupakan langkah yang diambil keempatnya, lantaran hingga kini para caleg belum menerima laporan pertanggung jawaban yang jelas, terkait alur penggunaan dana partai berlambang burung garuda tersebut. “Hingga kini kita belum menerima laporan pertanggung jawaban penggunaan dana itu, padahal kejadian ini sudah cukup lama sekitar Mei hingga Juni 2018 silam. Artinya kami menduga ada penyelewengan di dana itu,” bebernya. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sanjaya menjelaskan, pihaknya sudah menerima aduan dari pihak pelapor. Secara umum semuanya sedang ditangani pihaknya saat ini. "Pengaduannya sedang kami proses, saat ini kan baru satu pihak saja, kita juga harus mendengar penjelasan dari pihak satunya, sekarang sedang dalam proses lidik kami," jelas Agah. (ogi/c/fin)