METROPOLITAN - Persoalan yang membelit hak pengelolaan Pasar Tekhnik Umum (TU), Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan PT Galvindo Ampuh (GA) nampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat. Setelah menang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, rupanya pemkot melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) belum juga mengambil alih pasar di perbatasan dengan Kabupaten Bogor itu. Padahal, jika menilik kerugian dari potensi pendapatan pemkot yang hilang sejak Hak Pengelolaan pasar PT GA berakhir medio 2007 silam, mencapai Rp120 miliar. Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim pun dibebankan tugas untuk mengawal proses pengambil alihan hak pengelolaan kepada Pemkot Bogor. Ia mengaku saat ini terkait persoalan Pasar TU, pemkot sudah membentuk tim yang sedang bekerja untuk pembicaraan teknis pengembalian hak operasional pasar seluas 31.975 meter persegi itu. "Tim sudah dibentuk, sedang bekerja tentang pengembalian hak operasional," katanya. Namun, Dedie enggan berkomentar banyak lantaran pembicaraan dengan PT GA masih berlangsung, dan belum ada titik terang solusi. "Takutnya belum sinkron," paparnya. Mantan petinggi KPK itu menambahkan, pembicaraan juga belum menyentuh berapa besaran kerugian pasti dari pemkot setelah hampir 12 tahun kehilangan potensi pendapatan. "Kita sedang studi itu, belum tahu lah. Yang pasti sekarang intens komunikasi dengan mereka. Kita ingin segera ada solusi kongkret soal Pasar TU," ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merugi. Sebagai pemilik lahan Pasar Teknik Umum (TU), Pemkot belum bisa menuai hasil retribusi dari pengelolaan pasar yang lebih dikenal Pasar Induk Kemang. Itu terjadi sejak 2007 silam. Diperkirakan pemkot mengalami kerugian kurang lebih ratusan miliar rupiah. Sebab, pasar yang berlokasi di wilayah Tanahsareal itu hingga kini masih dikelola PT Galvindo Ampuh (GA). Padahal, secara sejarah dan putusan kerja sama, Pasar TU itu harusnya sudah diserahkan pengelolaannya dari PT GA kepada Pemkot Bogor sejak 2007 silam. Namun, hingga kini status pengelolaan masih ada di tangan PT GA. Informasi yang dihimpun Metropolitan, per tahunnya Pasar TU diprediksi bisa menghasilkan pendapatan kurang lebih sebesar Rp10 miliar. Sedangkan hasil pengelolaan pasar belum diterima Pemkot Bogor selama 12 tahun sejak 2007. Kemungkinan ditaksir sebanyak Rp120 miliar dari hasil pendapatan pengelolaan Pasar TU belum masuk kantong Pemkot Bogor. Sementara pada awal 2018, saat kepemimpinan direksi lama, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) pernah mengklaim mengalami kerugain antara Rp75-100 miliar sejak 2007 hingga 2017 yang disebabkan PT GA enggan menyerahkan Hak Pengelolaan (HPL) pasar pada PD PPJ. Padahal, menurut PD PPJ, HPL PT GA sudah berakhir sejak 14 Agustus 2007, sejalan dengan Surat Keputusan (SK) wali kota yang menyatakan PD PPJ berhak melakukan pengelolaan Pasar TU, juga kewenangan PD PPJ dengan nomor 591.45-14/2012 tentang penunjukan pengelolaan pasar di lingkungan Pemkot Bogor. Saat itu, PD PPJ melaporkan hal tersebut kepada Polresta Bogor Kota lantaran menilai PT GA melakukan pungutan liar sejak Agustus 2007. (ryn/c/els)