berita-utama

PL asal Bogor Jadi Dalang Pembunuhan Berencana

Selasa, 29 Oktober 2019 | 08:57 WIB

METROPOLITAN – Cinta buta membuat RZ alias Abi (29) nekat menggorok AW (35) dan membuangnya di Jalan Tol Bocimi KM57. Kedua pria tersebut diketahui memperebutkan DF (28) yang tak lain merupakan pemandu lagu (PL). Usut punya usut, sebelum membunuh korban, pelaku sempat bertengkar karena menganggap AW merebut pacarnya berinisial DF. Tidak terima dan cemburu mengetahui kekasihnya berhubungan dengan orang lain. Ia pun membuat skenario pertemuan dengan AW untuk mengetahui kejelasan hubungan antara kekasihnya dan korban. DF pun mengatur pertemuan dengan AW di kawasan Cibubur, sesuai dengan arahan kekasihnya yang sudah terlanjur kesal lantaran menjalin hubungan gelap dengan AW. Korban akhirnya bertemu dengan DF yang didampingi oleh kekasihnya untuk membicarakan dan menyelesaikan kekeliruan hubungannya. RZ mengajak korban dan kekasihnya untuk membicarakan hal tersebut di kawasan Puncak. Mobil yang dimiliki AW akhirnya dikendarai oleh RZ, dengan alasan ia yang mengetahui tempatnya. “Di tengah perjalanan, tepatnya di rest area KM 45 Tol Jagorawi, DF meminta kendaraan untuk berhenti karena ingin ke toilet. Ternyata pemberhentian tersebut sudah direncanakan oleh RZ dan DF. Saat DF turun meninggalkan kendaraan, RZ yang berada di kursi kemudi langsung menodongkan sebilah golok ke leher AW,” ujar Kapolres Bogor AKBP Muhamad Joni. Tidak terima dengan jawaban AW yang mengaku tidak memiliki hubungan spesial dengan DF, RZ pun langsung menggorok leher AW. "Setelah dibunuh, jasad korban dibuang di Km 58 Tol Bocimi arah Jakarta," sambung Joni. Setelah membunuh dan membuang korban, dua sejoli itu melakukan pelarian dengan mencuci mobil korban yang dibawa olehnya di Kota Depok. Setelah itu, mobil Toyota Sigra dengan plat nomor B 2514 TOZ, itu digadaikan kepada seseorang di Kabupaten Cianjur dengan uang muka sebanyak Rp2 juta. Setelah merasa menghilangkan jejak, kedua pasangan tersebut pun melanjutkan pelarian ke Kota Bandung. Sementara itu, Satreskrim Polres Bogor yang melakukan pengejaran berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakan Panyileukan, Bandung pada sore hari Sabtu 19 Oktober 2019. Namun, kata Joni, saat dilakukan penangkapan RZ melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian terpaksa menembak bagian kaki kiri tersangka. "Iya (RZ) berupaya melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas (ditembak) dari penyidik saat melakukan penangkapan di kos-kosannya di Bandung," kata dia. Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menjelaskan pihaknya menyita sebilah senjata tajam jenis golok yang digunakan RZ untuk membunuh AW. "Ini merupakan hasil pengembangan kami, dari kasus mr.X yang ditemukan di pinggir jalan tol,” ungkapnya. Selain dihadiahi timah panas, dua pelaku harus menerima ancaman hukuman atas perbuatannya, RZ dan DF dijerat Pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. "Iya ada dua (pelaku) RZ dan DF si perempuan membantu bagaimana supaya AW ikut mempertemukan dengan pelaku RZ hingga dieksekusi, jadi kedua pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 junto 38 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," pungkasnya. Sebelum diberitakan, warga Bogor digegerkan dengan temuan jenazah laki-laki di pinggir jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Kecamatan Cigombong, Bogor, Selasa (17/9). Jenazah ditemukan dalam keadaan mengeluarkan banyak darah dan terdapat luka di bagian leher. Jenazah itu ditemukan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) sekitar pukul 05.30 WIB. (cr2/b/mam/run)

Tags

Terkini