berita-utama

Siap-siap, Tarif Tol Jagorawi Naik Lagi!

Rabu, 30 Oktober 2019 | 08:51 WIB

METROPOLITAN - Sejumlah ruas tol bakal mengalami penyesuaian tarif, dalam waktu dekat. Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, saat ini ada dua ruas tol yang sedang dalam proses untuk dinaikkan tarifnya. Ruas tol yang dimaksud adalah Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Makassar. Ia belum bisa menyebutkan total ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif. "Dalam proses (Tol, red) Jagorawi dan Makassar (untuk penyesuaian tarif, red)," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/10). Ia menjelaskan, ada cukup banyak ruas tol yang bakal disesuaikan tarifnya meskipun ia belum bisa menjelaskan rinciannya. "Sampai akhir tahun akan cukup banyak, ada yang model paket investasi, paket penyesuaian tarif," tambahnya. Sementara itu, ada 18 ruas tol yang berpotensi mengalami penyesuaian tarif hingga akhir tahun nanti. Penyesuaian itu dilakukan lantaran menyesuaikan inflasi yang terjadi. Danang Parikesit juga menjelaskan, penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Setidaknya ada 18 ruas tol yang sesuai aturan akan disesuaikan tarifnya. Sebelumnya, tarif baru Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa segera berlaku mulai 2 November 2019. Kenaikan tarif tol dari Rp500 sampai Rp2.000 sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KPTS/M/2019 yang ditandatangani pada 20 September 2019. BPJT Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan seluruh aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM) ruas tol tersebut dipenuhi. Sehingga tarif tol segera disesuaikan. “Tol Jakarta-Tangerang SPM-nya sudah dipenuhi semua. Sehingga tarifnya segera menyesuaikan,” kata Danang. Kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang berlaku untuk golongan kendaraan I dan II atau jenis kendaraan sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus, serta truk dua gandar. Sementara golongan kendaraan III, IV dan V tarifnya turun Rp500 sampai Rp5.000, mulai jenis kendaraan truk dengan tiga, empat dan lima gandar. Kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa golongan kendaraan I Rp7.500, dari sebelumnya Rp7.000. Sementara itu, untuk golongan kendaraan II menjadi Rp11.500 dari Rp9.500. Untuk golongan kendaraan III tarifnya turun dari Rp12.000 menjadi Rp11.500, dan golongan kendaraan IV menjadi Rp15.000 dari Rp16.000, termasuk golongan kendaraan V menjadi Rp15.000 dari Rp20.000. Danang menambahkan, saat ini BPJT sedang mengkaji kenaikan tarif untuk ruas tol lain, antara lain Jagorawi dan Makassar-Maros. Hingga akhir 2019, diprediksi akan ada banyak tarif tol yang mengalami penyesuaian. “Nggak ada naik, yang ada penyesuaian tarif. Sedang dalam proses Jagorawi dan Makassar. Sampai akhir 2019 ini akan banyak, nanti kita lihat saja,” tandasnya. (dtk/mam/run)

Tags

Terkini