berita-utama

Asyik, Jatah Libur PNS Bakal Ditambah

Rabu, 4 Desember 2019 | 09:19 WIB

METROPOLITAN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah mengkaji skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur. "Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata dia di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12) kemarin. Dia menjelaskan bahwa itu adalah konsep compressed work, di mana jumlah hari kerja perminggu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis akan menjadi lebih panjang. "Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya," sebutnya. Terkait hal tersebut, Waluyo menjelaskan bahwa sedang disiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA), di mana PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel. Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini. "Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif," tambahnya. Wacana pengurangan hari kerja rupanya mendapatkan respon positif dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat. Menurutnya rutinitas pekerjaan membuat PNS harus diberikan waktu libur tambahan. Bahkan ia sendiri mengaku, masih harus bekerja di hari Sabtu dan Minggu. Tetapi, untuk para PNS yang membidangi pelayanan kepada masyarakat, sebaiknya tidak ikut-ikutan diliburkan. "Untuk pelayanan seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Puskesmas itu harus tetap buka. Sekarang kan tiap Sabtu juga buka," katanya singkat saat ditemui di Balaikota Bogor, kemarin. PNS di Kota Bogor sendiri memiliki waktu kerja sebanyak 37,5 jam dalam lima hari kerja. Hal tersebut, berdasarkan Perwali nomor 16 tahun 2016 tentang Kinerja dan Disiplin Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Kabid mutasi dan pengembangan karir, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKSDA) Kota Bogor, Evandhy Dahni, menerangkan, pembagian jam kerja bagi ASN Kota Bogor yaitu, Senin sampai Kamis, masuk kerja pada pukul 07:30 WIB, istirahat pukul 12:00 sampai 13:00 WIB dan pulang pada pukul 16:00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, PNS Kota Bogor masuk pukul 07:30 WIB, istirahat pukul 11:30 WIB sampai 13:00 WIB dan pulang pada pukul 16:00 WIB. "Tapi untuk bagian pelayanan memiliki aturan tersendiri. Bahkan hari Sabtu pun mereka masih bekerja," jelas pria yang akrab disapa Evan. Ia berharap, jika pemerintah pusat serius untuk menjalankan pihaknya bisa diajak berdiskusi untuk membahas pembagian jam kerja untuk ASN di Kota Bogor nantinya. "Kita menyesuaikan saja, sampai saat ini belum ada edarannya. Kalau berandai-andai kan susah, kita menunggu panggilan aja kalau memang ini mau dijalankan, agar kita bisa menyiapkan semua aturannya," sambungnya. ASN yang setiap harinya berkutat dengan data dan masalah administrasi, menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Politik dari IPB University, Sofyan Syaf memang membutuhkan waktu libur tambahan agar kondisi lingkungan kerja yang baik bisa tercipta didalam tubuh pemerintahan daerah. Jatah libur tambahan, lanjut Sofyan, harus dibarengi dengan kualitas kerja yang baik pula dari para ASN. Ia sendiri mencatat, di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, pelayanan publik yang diberikan oleh ASN masih kurang baik dan harus bisa digenjot lagi kualitasnya. “Bagi saya tidak ada masalah itu, sangat baik lah. Di era industri 4.0 ini, kehadiran ASN tidak sepenuhnya dibutuhkan dalam hal pelayanan. Karena lebih baik jika pemenafaatan teknologi bisa dikembangkan,” ujarnya. Ia mengambil contoh pelayanan publik pembuatan KTP di Disdukcapil. Seharusnya, masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan berkas ke kantor Disdukcapil, agar bisa membuat KTP. Dengan kemajuan teknologi, seharusnya berkas-berkas yang ada bisa diunggah melalui sistem internet yang nantinya terintegrasi dengan sistem percetakkan di Disdukcapil. Efisiensi waktu dan kinerja, dianggap Sofyan adalah sebuah keniscayaan bagi sistem pemerintahan di Indonesia, agar para ASN yang ada bisa lebih fokus kepada perencanaan pembangunan dan birokrasi daerah. “Tapi yang perlu digarisbawahi, jangan sampai sudah dikasih jatah libur tambahan nantinya kerjanya malah leha-leha saja,” pungkasnya.(dil/c/mam/run)

Tags

Terkini