METROPOLITAN – Jelang perayaan natal dan tahun baru, pemerintah pusat nampaknya akan menerapkan beberapa kebijakan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan melarang truk besar melintasi jalan-jalan di Kota dan Kabupaten Bogor. Kasi Dalops Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda mengatakan, memang sudah mendapatkan edaran dari pusat soal wacana pelarangan tersebut. “Benar, menjelarng lebaran, natal dan tahun baru, ada larangan untuk angkutan barang. Kecuali angkutan yang membawa sembako. Tetapi, surat resmi dari Dirjen Perhubungan darat buat larangan belum turun,” kata Bisma kepada Metropolitan, kemarin (11/12). Ruas-ruas jalan yang paling sering dilalui oleh truk yang kebanyakan datang dari wilayah Bogor Barat, adalah ruas jalan Kecamatan Rumpin, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Parung, dan Kecamatan Parung Panjang. Begitu juga dengan Kota Bogor yang menjadi salah satu wilayah yang dilintasi oleh truk-truk besar, nyatanya juga sudah mulai geram dengan kehadiran truk yang sering membawa petaka bagi pengendara jalan lainnya. Kabagops Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan kalau memang saat ini Pemkot Bogor, melalui Dishubnya sedang gencar-gencarnya menggelar rapat serta konsolidasi dengan pihak provinsi dan kabupaten untuk menyelesaikan masalah truk tambang. Banyaknya truk tambang yang mangkal disekitaran Yasmin dan simpang lotte, sambung Prasetyo membuat Kota Bogor menjadi pangkalan truk tambang. Sehingga tanpa ada embel-embel malam tahun baru dan natal pun, truk tambang akan dilarang melintas dan mangkal di jalanan Kota Bogor. “Gausah malam tahun baru dan natal itu akan tetap diberlakukan. Contohnya di jalan raya Padjajaran itu sebelum jam 10 malam, mereka tidak boleh melintas. Selain itu di Jalan Baru, Jalan Raya Bogor dan Sudirman pun mereka akan dilarang,” jelasnya. Dengan mencuatnya isu larangan tersebut, ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bogor Raya, Deni Gunawan, merasa pihaknya dirugikan. Sebab, pada akhir tahun, para pengusaha truk ini memiliki target pengiriman barang yang harus diselesaikan. “Namun pada prinsipnya kita mendukung apapun kebijakan pemerintah, kita dukung dan berusaha untuk patuh asal ada kesepakatan yang tidak merugikan pengusaha truk kalau menghitung kerugian akibat pembatasan tersebut agak sulit karena ini pesanan yang tertahan atau mundur saja. Masalahnya, tenggat waktu pengiriman yang tidak bisa ditunda, akhir tahun ya akhir tahun. Begitu masuk 2020 ya sudah beda tahun,” pungkasnya.(dil/a/mam)