berita-utama

Waduh! 12 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Jumat, 13 Desember 2019 | 09:12 WIB

METROPOLITAN - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Sebanyak 12 pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah tersebut mengajukan pengunduran diri. Ini terjadi buntut dari undang-undang baru KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sebelumnya hanya tiga orang yang mengajukan pengunduran diri tersebut. Namun, hingga kemarin total ada 12 pegawai yang sudah mengajukan pengunduran diri. ”Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur, red). Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kemarin. Kendati demikian, Saut enggan menyebutkan siapa saja pegawai yang mundur itu. Ia khawatir hal itu malah akan mengganggu karier para pegawai tersebut. Saut hanya menyebut 12 pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri itu setelah UU baru KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. UU itu menyebutkan bahwa pegawai KPK nantinya akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Mudah-mudahan nggak tambah lagi lah yang mau keluar,” harapnya. Kabar ini sendiri awalnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Agus menyebut tiga orang yang mundur itu berkaitan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. ”Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see,” kata Agus dalam rapat pada Rabu (27/11). Sementara itu, terkait transisi status kepegawaian KPK, Agus menitipkan pesan ke Komisi III agar menyarankan pihak pemerintah untuk membuat aturan tersendiri. Agus menyebut aturan tersebut harus mengatur tentang independensi pegawai KPK. (dtk/rez/run)

Tags

Terkini