METROPOLITAN - Peringatan Natal rupanya memberi kebahagiaan kepada 106 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) se Bogor Raya, di antaranya Lapas Gunungsindur, Lapas Kelas IIA Cibinong dan Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Bahkan ada juga warga binaan atau narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut. Kepala Lapas Gunungsindur Sopiana mengatakan, sebanyak 46 warga binaan yang ada di sana menerima remisi, dengan rincian 45 Remisi Khusus I dan satu penerima Remisi Khusus II yang langsung bebas pada hari ini (kemarin, red). Remisi yang diberikan pun beragam, mulai dari satu bulan hingga dua bulan lebih. “Besaran remisi yang diperoleh beragam, mulai dari satu bulan sebanyak 33 orang, satu bulan 15 hari sebanyak delapan orang dan dua bulan sebanyak lima orang,” katanya. Sementara di Lapas Kelas IIA Cibinong setidaknya ada 31 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Natal. Dengan rincian Remisi Khusus I sebanyak 30 orang dan Remisi Khusus II satu orang. “Satu narapidana langsung bebas hari ini (kemarin, red) karena mendapatkan RK II. Sedangkan 30 orang lainnya mendapatkan RK I dengan besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari sampai satu bulan 15 hari,” papar Plt Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Sapto Winarno. Menariknya, sejak malam Natal kemarin, sebanyak 50 warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong juga melakukan ibadah bersama. Mereka berbondong-bondong menuju Gereja Oikumene ‘Terang Dunia’ yang berada di area Lapas Cibinong untuk mengikuti ibadah malam Natal bersama, lengkap dengan busana serba merah sebagai lambang kesucian malam Natal. “Malam ibadah bersama di gereja, esokannya pemberian remisi,” singkatnya. Pemberian remisi juga dilakukan di Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor. Sebanyak 25 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I di tahun ini. Besaran remisi yang diberikan pun beragam, mulai dari 15 hari hingga satu bulan lebih 15 hari. “Kalau di sini semuanya dapat Remisi Khusus I. Dari 25 warga binaan, yang dapat remisi 15 hari ada tujuh orang, satu bulan ada 15 orang dan satu bulan 15 hari ada tiga orang,” beber Kepala Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor Teguh Wibowo. Pemberian Remisi Khusus Natal 2019 ini sudah dilaksanakan sesuai semangat revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Warga binaan hanya tinggal menunjukkan perubahan sikap dan perangai yang baik selama berada dalam lapas. Nantinya hal tersebut akan menjadi salah satu alasan utama pemberian remisi kepada warga binaan. “Semuanya kan sudah diatur dalam undang-undang. Landasan hukumnya juga jelas,” jelasnya. Seperti pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natal merupakan saat untuk memberi dan menerima berkat. “Maka jadilah pembawa cinta kasih, damai dan terang bagi dunia. Mari meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan secara tegas memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Terkhusus bagi warga binaan pemasyarakatan agar mereka tetap kuat dan jangan kehilangan harapan. Seperti pesan Bapak Menteri,” tutupnya. (ogi/a/mam/run)