METROPOLITAN – Makin hari berkendara di jalan tol makin mahal saja. Bagaimana tidak, beberapa ruas jalan tol Jagorawi dan lainnya dipastikan mengalami kenaikan tarif. Tak terkecuali Kota Bogor, yang mempunyai ruas Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi I, II A dan IIB yang sudah beroperasi. Tarif saat ini, yakni Rp10 ribu hingga Simpang Yasmin, dipastikan bakal meroket pertengahan 2020. Hal itu dibenarkan Direktur Utama (Dirut) PT MSJ Hendro Atmodjo bahwa bakal ada kenaikan tarif yang berlaku pada operasional Tol Borr, yang kini sudah beroperasi hingga Simpang Yasmin. Namun, ia belum bisa memastikan berapa jumlah kenaikan tarif yang nantinya bakal berlaku. Sebab, tergantung nanti bagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berapa yang akan dikenakan. “Sesuai permen itu kan ada kenaikan tarif tol dalam waktu dua tahun sekali, itu sudah aturan kementerian. Tapi kita belum tahu nanti nilainya berapa. Kita nggak bisa memperkirakan. Yang jelas untuk 2020 pasti ada kenaikan tarif, setelah sebelumnya penyesuaian tarif di 2018. Cuma belum tahu itu jumlanya berapa, keputusan Mentri PUPR, perkiraan pun belum (ada),” katanya kepada Metropolitan, kemarin (30/12) malam. Berkaca pada kenaikan tarif pada dua tahun lalu, beberapa poin menjadi indikator pertimbangan untuk penyesuaian tarif. Saat itu, ada penyesuaian sebesar 10 persen dari tarif lama pada Tol Borr seksi IIA, yang tadinya Rp6.000 untuk kendaraan golongan I, menjadi Rp6.500. Setelah itu, lantaran ada investasi baru di Seksi II B (Kedungbadak-Simpang Yasmin) sepanjang 2,65 kilometer, yang awalnya ditarif Rp1.250 per kilometer, menjadi Rp3.300 untuk kendaraan golongan I. Sehingga jika ditotal sampai turun di ramp Yasmin, tarifnya dibulatkan menjadi Rp10.000 untuk kendaraan golongan I. Tarif itu berlaku sejak 2018 hingga hari ini. Hal itu, sambung dia, bisa saja diterapkan kembali karena proyek besar Tol BORR sendiri masih berjalan untuk pembanguann Seksi IIIA Simpang Yasmin-Simpang Semplak yang ditargetkan rampung awal 2020. “Yang jelas saat ini untuk tarif kendaraan golongan I di Tol Borr untuk Seksi II A itu Rp6.500, dan Seksi IIB itu Rp10.000. Sesuai surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 380/KPTS/M/2018 per 5 Juni 2018, yang berlaku untuk Tol BORR Seksi I dan II Sentul-Simpang Yasmin,” papar pria tambun itu. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menuturkan bahwa rencana penyesuaian tarif dasar di beberapa ruas jalan Tol Jagorawi, termasuk Tol Borr di Bogoor merupakan langkah untuk menyesuakan dengan tingkat inflasi secara nasional. Ia pun enggan menyebut sebagai sebuah kenaikan harga, tapi penyesuaian terhadap inflasi. Yang jelas, penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. “Jadi bukan kenaikan, (kebijakan) biasa saja. Yang jelas penyesuaiannya tergantung inflasi. Dua tahun ini inflasinya kan sekitar 3 persen,” singkatnya. Tol Borr sendiri sudah beroperasi sejak November 2009, dimana seksi I dengan ruas Sentul Selatan hingga Kedunghalang sepanjang 3,85 kilometer. Lalu, seksi II Kedunghalang-Kedungbadak dengan panjang 1,95 kilometer mulai beroperasi per Mei 2014. Kemudian seksi III B dibuka per Juni 2018 lalu hingga Simpang Yasmin. Adanya investasi hingga Seksi IIB, tarif pun ditetapkan Rp10.000 hingga Simpang Yasmin, sedangkan untuk seksi IIA berlaku Rp6.500 untuk kendaraan golongan I. Berdasarkan data Kementerian PUPR, nantinya secara keseluruhan Tol BORR akan memiliki lima seksi. Yaitu Seksi I ruas Sentul Selatan-Kedunghalang sepanjang 3,85 kilometer yang beroperasi sejak November 2009 dan Seksi II A ruas Kedunghalang-Kedungbadak dengan panjang 1,95 kilometer yang beroperasi sejak Mei 2014. Selanjutnya Seksi II B ruas Kedungbadak-Simpang Yasmin sepanjang 2,65 kilometer yang beroperasi sejak Juni 2018 dan Seksi III A ruas Simpang Yasmin-Semplak sepanjang 3,5 kilometer dan Seksi III B ruas Semplak-Junction Salabenda sepanjang 1,5 kilometer. (ryn/c/feb)