METROPOLITAN - Usai mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin. Penangguhan bagi pelanggan berdaya listrik 450 VA itu diberikan untuk menekan dampak ekonomi pandemi virus corona. Jokowi menyebut akan membebaskan biaya listrik selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020. Selain itu, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi, akan diberikan diskon 50 persen. “Sedangkan untuk plenggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen. Artinya hanya bayar separuh untuk April, Mei dan Juni 2020,” ujarnya, Selasa (31/3). Jokowi juga menambah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang semula 9,2 juta kini menjadi 10 juta PKM. Sedangkan besaran manfaat dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil Rp2,24 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Sedangkan komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun. Selain itu ada disabilitas Rp2,4 juta. Kebijakan ini efektif mulai April 2020. Selain KPM, jumlah penerima kartu sembako ditambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima. Nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per penerima dan akan diberikan selama sembilan bulan. “Pemerintah juga mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik,” paparnya. Begitu juga dengan anggaran kartu prakerja yang dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat ditambah dari 2 juta menjadi 5,6 juta peserta. Terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai 1 juta per bulan, selama empat bulan ke depan. (mam/run)