berita-utama

Keluar-Masuk Kampung Diperketat

Rabu, 15 April 2020 | 08:59 WIB

Kota dan Kabupaten Bogor akhirnya menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah kedua daerah tersebut mengeluarkan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19. Tak kurang dari sembilan bab dengan puluhan pasal tertuang dalam kebijakan tersebut, mulai dari aturan pelaksanaan, hak dan kewajiban, serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk hingga sanksi DI Kabupaten Bogor sebelum penerapan PSBB sempat di­wacanakan akan diberlakukan hanya zona merah atau 13 kecamatan saja. Namun Bu­pati Bogor Ade Yasin memu­tuskan melaksanakan PSBB secara keseluruhan lantaran khawatir ada penambahan zona merah ketika member­lakukan kebijakan ’sepotong-sepotong’. ”Tadinya sebelas kecamatan, sekarang zona merah-nya ada 13 kecamatan dalam waktu selang sehari saja. Jadi PSBB ini harus diberlakukan seren­tak. Karena kalau kita memilah wilayah, khawatir penambahan zona merah. Intinya semua kecamatan PSBB,” katanya kepada Metropolitan di DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (14/4). Menurutnya, harus ada ’tre­atment khusus’ terhadap wi­layah-wilayah yang masuk zona merah dibandingkan non-zona merah dalam pelaks­anaan PSBB ini. Ada piket petugasnya 24 jam, sedangkan yang lain berlaku selama jam kerja agar pergerakan teratur. ”Rabu (14/4) mulai jam 00:00 WIB sudah masuk PSBB. Pe­meriksaan pagi hari bareng polres dan TNI, akan melaku­kan pengetatan di 55 titik se- Kabupaten Bogor,” paparnya. Dalam Perbup PSBB tersebut, jelasnya, tertuang mulai dari dasar hukum, aturan pelaks­anaan di berbagai sektor, hak dan kewajiban serta pemenu­han kebutuhan dasar pendu­duk selama PSBB hingga sanksi yang akan dikenakan jika melanggar aturan yang ada. Sayangnya, dalam bab sanksi, tidak tertuang secara jelas sanksi bagi warga yang melanggar aturan dalam Per­bup PSBB. Pada Bab VIII Pasal 30, hanya tertulis bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ke­tentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pernah menyebut harus ada sanksi, misalnya untuk tidak berkerumun bagi warga. ”Pasti ada sanksi, mis­alnya untuk tidak berkerumun. Memang kalau cuma imbau­an, itu pasti nggak akan nurut juga,” papar AY, sapaan karib­nya. Seperti saat simulasi PSBB Selasa (14/4) sore, Ade Yasin menyebut masih banyak ma­syarakat yang belum menge­tahui dan mengerti PSBB. Sehingga penerapan perdana PSBB pada Rabu (15/4) masih masuk tahapan sosialisasi dan belum kepada pemberian sanksi pelanggar. ”Untuk sanksi, karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti, PSBB besok (hari ini, red) jika ada yang melang­gar, seperti tidak memakai masker misalnya, itu akan disuruh putar balik. Agar ada efek jera,” tegasnya. Setelah sosialisasi ini diber­lakukan, ia mengaku belum mengambil keputusan sanksi apa yang akan diberikan ke­pada masyarakat yang tidak taat aturan PSBB. ”Belum. Kita tentukan dulu sosialisasi yang aman agar warga tahu. Sebab pada saat kita beri sanksi, belum tentu mendidik mereka. Yang penting mereka tahu dulu. Jadi besok (hari ini, red) tugas dari instansi ter­kait untuk memantau semua kegiatan,” jelas AY. Ia mengakui situasi sosial pelaksanaan PSBB di Kabu­paten Bogor masih jauh dari ideal. Dari pengamatannya, masih ada warga yang belum menerapkan dengan betul PSBB, seperti aktivitas warga saat menggunakan moda trans­portasi kereta hingga angkutan umum. ”Kondisi sekarang orang naik kereta, angkot juga masih mengkhawatirkan. Saya sudah usulkan ke PT KAI untuk men­gatur lalu lintas angkutan. Misalnya dijadwal. Bogor be­rangkat, lalu setengah jam dari Bojong. Sehingga tidak terjadi penumpukan penum­pang. Diminta jeda waktu dibuat renggang. Diatur, kita temui juga di angkot. Agar ada jaga jarak. Termasuk bus antar provinsi kena aturan juga. Ada imbauan tidak mudik juga kan,” ungkapnya. Sementara itu, Kabag Ops Polres Bogor AKP Agung Ra­madan mengatakan, secara umum pelaksanaan PSBB di Bumi Tegar Beriman menga­cu pada ketetapan yang sudah termaktub dalam Handbook Penerapan PSBB Kabupaten Bogor. ”Kita sesuaikan dari hasil kebijakan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor,” katanya. Untuk pelaksanaannya, sam­bung Agung, sebanyak 1.632 personel sudah disiapkan. Personel tersebut terdiri dari 940 personel dari Polres Bogor, 190 TNI, 158 Dinas Perhu­bungan, 144 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), 158 petugas kesehatan dan 42 per­sonel dari unsur pendukung lainnya. ”Kurang lebih datanya seperti itu,” ujarnya. Hal senada juga dikatakan Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo. Pada hakikatnya PSBB diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyara­kat saja. Pihak keamanan si­fatnya memberikan imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah, serta menjalankan ketetapan sesuai anjuran pe­merintah. Secara umum memang me­kanisme penerapan PSBB di Kota Bogor mengacu pada ketetapan yang ada pada sa­tuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, yang salah satu unsurnya terdiri dari jajaran kepolisian. Pras mengaku setiap harinya jajaran Pol­resta Bogor Kota selalu mela­kukan patroli di wilayah. Bahkan, operasi tersebut juga turut didukung jajaran enam polsek yang ada di Kota Bogor. Untuk jumlah personel, sam­bung Pras, sebanyak 815 per­sonel yang terdiri dari bebe­rapa instansi disiapkan Pe­merintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengawal penerapan PSBB. Seperti unsur kepoli­sian 312 personel, TNI 200, Dinas Perhubungan 120, Sat­pol PP seratus, petugas kese­hatan 50 dan unsur pendukung lainnya 35 personel. ”Totalnya ada 815 personel,” tutupnya. (ogi/ryn/c/mam/run)

Tags

Terkini