berita-utama

Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas

Senin, 11 Mei 2020 | 13:23 WIB

METROPOLITAN - Setelah ditemukannya sejumlah penumpamg commuter line positif Covid-19, lima ke­pala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua. Penumpang yang hendak naik KRL diwajibkan menunjukkan surat tugas. ”Misalnya pengguna moda transportasi KRL harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya. Bima mengatakan, kesepakatan itu hasil rapat koordinasi virtual yang turut diikuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Riwan Kamil, serta para kepala daerah se-Jabode­tabek. Rapat itu membahas evaluasi penerapan PSBB yang menunjukkan adanya penurunan angka kasus corona. Bima menilai pe­nerapan PSBB harus sejalan antara Bodebek dengan DKI. ­ Bima menyebut banyak warga di Bodebek yang be­kerja di Jakarta sehingga per­gerakan masyarakat ke Ja­karta dan sebaliknya cukup tinggi. Padahal pada penera­pan PSBB hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi dan komunikasi. Namun, lanjutnya, selama penerapan PSBB, masih ba­nyak masyarakat di luar del­apan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas di luar rumah. Karena itu, Gu­bernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat regulasi terkait pengetatan selama PSBB. ”Kemudian wali kota dan bupati di Bode­bek akan membuat juga re­gulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah,” ujar Bima. Bima menambahkan, regu­lasi yang akan dibuat Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Bima Arya telah menginstruksikan Ba­gian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Per­wali untuk segera ditanda­tangani. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menyiapkan regulasi­nya. Hal itu dibuktikan bukan hanya surat dari tempat ia kerja, karena perlu verifikasi, tapi juga izin dari pemerintah. Pemprov DKI akan mewajib­kan mereka mendaftar mem­buktikan bahwa mereka benar di sektor itu. ”Ada sejumlah regulasi yang saya merasa perlu sharing di sini. Mudah-mudahan bisa menjadi bahan untuk menyinkronkan policy antara kita,” kata Anies. (dtk/ mam/run)

Tags

Terkini